Buruh Nanbu Dipekerjakan Kembali

buruh nanbu
buruh nanbu
29 pekerja Nanbu sedang menunggu arahan singkat dari pengusaha untuk dipekerjakan kembali di area produksi.

Bekasi – Sebanyak 29 buruh PT. Nanbu Plastics Indonesia dipekerjakan kembali. Pengusaha juga membayarkan secara bertahap gaji tiga bulan dan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan yang berlokasi di kawasan MM2100 ini diketahui sebelumnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2 April 2018.

Selain mempekerjakan buruh kembali, pengusaha juga menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan kerja Atika Nafitasari yang mengalami kecelakaan kerja pada 26 September 2016. Sempat dinyatakan sembuh, jari tengah tangan kanan Atika kembali berdarah dan bernanah pada Desember 2017.

Awalnya korban PHK mencapai lebih dari 40 orang. Namun sebagian memutuskan mengambil kompensasi yang ditawarkan oleh pengusaha. Sebanyak 29 buruh menolak dan ingin tetap bekerja di perusahaan. PHK tersebut ditolak karena dinilai sepihak dan tidak melalui prosedur sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Buruh dikenai PHK tanpa kesalahan yang jelas dan tidak diberikan surat peringatan tiga kali berturut-turut.

Buruh mendatangi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMIN) pada 8 April 2018 dan 1 Mei 2018 untuk mengadukan permasalahan ini. Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN) juga melakukan aksi solidaritas dan penolakan PHK di depan kantor cabang atau dealer Toyota di 13 kota di Indonesia. (Baca: KSPBN Berdemo di 13 Kota: Tolak Penjajahan Modal Jepang dan Toyota)

PT. Nanbu Plastics Indonesia adalah pemasok tier 2 dari Toyota Indonesia, sementara code of conduct Toyota mengharuskan perusahaan pemasok mematuhi hukum ketenagakerjaan, pemenuhan hak asasi manusia dan tidak melakukan diskriminasi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menganjurkan kepada pengusaha agar buruh dipekerjakan kembali di posisi semula. Pengusaha setuju melaksanakan anjuran tersebut dan meminta buruh untuk masuk kerja kembali pada 2 Juli 2018.

Di antara korban PHK, terdapat ibu hamil atas nama Derris Dewantika. Kini Derris yang baru saja melahirkan pada 30 Juni 2018 lalu, bisa bernapas lega. Saat perusahaan menerima buruh kembali bekerja, Derris langsung mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan. Dia akan kembali bekerja setelah menyelesaikan cutinya.

Belum Tuntas

Namun, kasus ini perselisihan antara buruh yang bergabung di Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI) melawan Pengusaha PT Nanbu Plastics Indonesia, belum selesai sepenuhnya. Tujuh buruh kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), termasuk Atika Nafitasari, belum mendapatkan nasib yang sama baiknya seperti 29 rekan mereka.

Pengusaha menolak menjalankan anjuran Disnaker yang meminta agar pengusaha mengangkat tujuh buruh tersebut menjadi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pihak pengusaha yang diwakili oleh HRD atas nama Richard Sinanu telah melayangkan surat penolakan menjalankan anjuran. Pengusaha berpegang pada nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Pengawas Bidang Pengawasan Wilayah II Jawa Barat, Monang Sihotang, yang menyatakan PT. Nanbu dapat menggunakan PKWT. Menurut Bidang Pengawasan, pekerjaan di Nanbu bersifat tidak terus-menerus karena berdasarkan order (pesanan) dari perusahaan lain.

Ketua SEBUMI, Faisal Al-Rahmad menyatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan pemeriksaan ulang kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pengusaha seharusnya menjalankan anjuran Disnaker karena memiliki alasan hukum yang lebih jelas daripada nota pemeriksaan.

Nota pemeriksaan Bidang Pengawasan mengandung sejumlah kejanggalan. Pertama, nota pengawasan tersebut tidak disertai dengan argumen hukum yang jelas. Berbeda dengan anjuran Disnaker yang mengutip pasal-pasal aturan ketenagakerjaan. Kedua, dalam perjanjian PKWT yang dipegang oleh pihak serikat, pengusaha menyatakan mempekerjakan buruh dengan status PKWT untuk mengerjakan produk baru. Namun, nota pemeriksaan sama sekali tidak menyinggung masalah produk baru tersebut.

Ketiga, dalam pasal 5-5 Permenaker No. 100/2004, dinyatakan bahwa pengusaha dapat menggunakan PKWT untuk untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan dan pengusaha harus membuat daftar nama pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan tersebut. Kenyataanya, pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan tambahan dan tidak ada daftar nama untuk pekerjaan tersebut. Inilah pasal-pasal yang digunakan oleh Disnaker sebagai dasar anjurannya.

Pihak serikat pekerja, berharap agar pengusaha bersedia mengikuti anjuran daripada kasus ini harus bertambah panjang di Kementerian atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

1 tanggapan pada “Buruh Nanbu Dipekerjakan Kembali”

  1. Pingback: PT SAMYANG INDONESIA – Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan