Buruh Nilai Langkah TNI Berlebihan

0

Tangerang- Sejumlah buruh di Tangerang memberikan respons atas sikap Komando Distrik Militer (Kodim) Tangerang yang mengirimkan surat kepada perusahaan untuk mengerahkan buruh mengikuti pengarahan Panglima TNI pada 18-20 November 2016.

Ilustrasi intimidasi (www.buruhtoday.com)

Arahan yang diberikan Panglima itu terkait dengan siaga tingkat satu untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi dalam unjuk rasa buruh se-Tangerang Raya.

Bagi buruh langkah TNI itu terlalu berlebihan. Langkah itu bisa dianggap sebagai teror sekaligus intimidasi terhadap buruh yang akan memperjuangkan haknya. Pada November ini semua gerakan buruh terfokus untuk mengawal kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 yang tidak lebih dari 8,25 persen.

“Tindakan pengarahan oleh Panglima TNI adalah bentuk dari intimidasi terhadap buruh, menakut-nakuti rakyat agar tunduk terhadap seluruh kebijakan pemerintah, meskipun kebijakan tersebut merugikan bagi buruh. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya mengecam rencana pengarahan Panglima TNI,” kata DPC GSBI Tangerang Raya, Kokom Komalawati.

Pendapat lain diungkapkan seorang buruh PT RJ London yang tergabung dalam KASBI Tangerang, Ocid. Dia menilai instruksi tersebut tidak terlepas dari semakin masifnya gerakan buruh yang dianggap mengancam keamanan nasional.

“Gerakan buruh dianggap mengancam keamanan nasional. Kemudian ada serikat buruh yang bergabung dengan serikat besar dalam satu aliansi sehingga terlihat ‘menakutkan’. Padahal saat di lapangan, serikat besar itu sering menarik diri,” tutur Ocid

Pendapat berbeda diungkapkan salah seorang anggota FSPMI Tangerang, Mohar. Dia menilai kekhawatiran TNI berhubungan dengan aksi 4 November 2016 di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Biarlah mereka mau siaga satu, buruh tetap semangat melakukan aksi pengawalan kenaikan upah,” kata Mohar

Alasannya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun I998.

Menurut UU Serikat Buruh/Pekerja, pengurus dan anggota serikat pekerja dapat menjalankan kegiatannya sekalipun pada jam kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *