Buruh Pabrik Plastik di Depok Tuntut Pesangon Karena Perusahaan Tutup

Depok – Puluhan buruh salah satu pabrik plastik di Depok, Jawa Barat, mengalami nasib yang buruk. Tidak hanya harus kehilangan pekerjaan karena perusahaan tersebut telah tutup, ternyata mereka juga belum menerima uang pesangon hingga saat ini. Padahal, uang pesangon itu merupakan hak mereka, menyusul PHK massal akibat penutupan pabrik yang beralamat di Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok tersebut. Oleh karena itu, sebanyak 80 buruh tersebut menuntut pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak buruh.

Buruh pabrik plastik di Depok tuntut uang pesango.
Foto: SindoNews.com

Menurut para buruh, pabrik plastik itu tutup pada tanggal 15 Mei 2016 lalu, karena adanya masalah internal dalam manajemen perusahaan. Pihak perusahaan memberitahukannya secara sepihak kepada buruh melalui selebaran. Namun, pesangon dan gaji mereka sama sekali belum dibayarkan. Manajemen perusahaan sempat berjanji akan membayar pesangon sebesar dua bulan gaji dalam secepatnya, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Perusahaan ini melakukan penutupan sepihak tanpa ada koordinasi dan alasan kenapa perusahaan tutup itu per tanggal 15 Mei. Mereka memberikan selebaran pada saat kami masih bekerja. Hanya dijanjikan (pembayaran pesangon –red) dan gaji kami bulan ini belum dibayar,” ungkap buruh bernama Darsono, dikutip dari SindoNews.com, Rabu (15/06/2016).

Menurutnya, buruh yang tersisa saat perusahaan tersebut tutup berjumlah 80 orang. Untuk kasus ini, mereka berharap Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok dapat memfasilitasi. Untuk itu, mereka sudah menghadap ke Disnakersos. Ditambahkan Darsono, jika hak-hak mereka itu tidak juga dipenuhi, maka mereka akan mendatangi kantor pusat perusahaan tersebut di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menyampaikan tuntutan.

Mengenai pembayaran uang pesangon bagi buruh yang di-PHK ini sendiri sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 156 Ayat (1), disebutkan bahwa ‘Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.’

Jika PHK massal dilakukan karena perusahaan rugi atau force majeure, maka perusahaan wajib membayar satu kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan satu kali uang penggantian hak, seperti diatur pada Pasal 164 Ayat (1). Hal sama juga berlaku jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, yang diatur dalam Pasal 165. Mengenai cara penghitungannya, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 156 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4).

Tinggalkan Balasan