Buruh Perempuan Hamil AICE Dipekerjakan Shift Malam, Serikat Lapor Komnas Perempuan

0
Aksi mimbar bebas KSPB di depan Komnas Perempuan, 29 Desember 2019.

Bekasi – Lima ratusan massa Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan mimbar bebas di depan Komnas Perempuan yang berlokasi di Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/12).

KSPB mengadukan kondisi kerja di PT. Alpen Food Industry, pabrik es krim AICE, yang dinilai tidak layak untuk buruh perempuan hamil.  Pasalnya buruh perempuan hamil masih dipekerjakan pada malam hari alias kena shift, dikenai target dan kerap mengangkat beban berat.

“Seharusnya buruh perempuan hamil mendapatkan perlakuan khusus, sehingga kami datang ke ke sini untuk meminta bantuan perlindungan bagi perempuan hamil yang bekerja di PT Alpen Food Industry,” pinta salah seorang orator dari mobil komando.

Sepuluh orang perwakilan massa buruh diterima langsung oleh Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu. Pihak KSPB didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta).

Baca juga: Upah Selisih Hanya Naik Lima Ribu, Buruh Es Krim AICE Mogok Kerja

“Permasalahan ini telah kami rundingkan selama tiga kali dengan pihak perusahaan dan tidak ada hasilnya,” kata Damiri, selaku kuasa hukum.

Keresahan buruh terjadi setelah banyaknya masalah keguguran. Tahun ini serikat pekerja mendata terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi saat dilahirkan. Data ini diperoleh dari 359 buruh perempuan di PT. Alpen Food Industry.

Azriana menyampaikan akan menindaklanjuti laporan buruh dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Buruh diminta untuk melengkapi laporan tertulis beserta bukti-buktinya.

Selain mengangkat permasalahan buruh perempuan, KSPB juga melaporkan dugaan pelanggaran hak mogok buruh kepada Komnas HAM terkait dengan adanya sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap buruh yang mengikuti pemogokan selama tiga hari. Laporan tertulis yang lengkap akan segera dimasukan kepada Komnas HAM.

“Tidak seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap buruh yang melakukan pemogokan sesuai Pasal 140 UU Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 144 dan 185 UU Ketenagakerjaan,” imbuh Damiri.

Permasalahan di PT. Alpen Food Industry tidak hanya persoalan buruh perempuan. Persoalan lainnya adalah kenaikan upah sundulan (selisih UMK dengan upah pokok) yang sangat kecil Rp 5.000 per tahun dan ditentukan sepihak oleh pengusaha. Selain itu, ada juga persoalan mutasi sepihak, kecepatan kerja yang tinggi dan masalah kondisi kerja lainnya yang dinilai kurang layak oleh serikat buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *