
Cikarang – Seratusan buruh PT HRS Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor BPJS Kesehatan di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/12/2019). Buruh menuntut BPJS Kesehatan membuka informasi tanggal perusahaan mendaftarkan buruh ke BPJS Kesehatan.
Permasalahan ini muncul karena adanya temuan di mana upah buruh telah dipotong untuk iuran BPJS, namun saat buruh yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit, buruh tidak dapat menggunakan layanan BPJS karena belum terdaftar. Dengan terpaksa, buruh mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk membayar biaya perawatan.
Kuasa hukum pekerja, Damiri, menegaskan BPJS Kesehatan harus memberikan data tersebut karena bagaimana pun juga, iuran BPJS berasal dari buruh sebesar satu persen upah.
“Buruh seharusnya berhak tahu ke mana uangnya sebesar satu persen itu. Kapan mulai didaftarkan di BPJS,” kata Damiri.
Damiri juga mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mendatangi BPJS Kesehatan untuk meminta data tanggal pendaftaran BPJS Kesehatan, namun hasilnya selalu nihil.
“Kami hanya minta tanggal pendaftaran, bukan rincian iuran yang dibayarkan pengusaha, sehingga seharusnya tidak menjadi rahasia bagi kami,” imbuhnya.
Selain itu, buruh juga memberitahukan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh dan tidak akan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya, buruh terancam tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak bersedia memberikan data yang diminta oleh pihak buruh, namun jika kemudian hari data tersebut diperlukan untuk proses penyelidikan di Kepolisian, BPJS Kesehatan bersedia memberikannya kepada pihak yang berwajib. Demikian risalah audiensi yang dibuat secara tertulis antara pihak buruh dan BPJS Kesehatan.
Terkait permasalahan ini, buruh akan kembali melaporkan ke NSK selaku perusahaan pelanggan (customer) dari PT HRS Indonesia.
“Kita lihat saja apa NSK akan menindaklanjuti atau tidak sesuai dengan kode etiknya. Di sinilah kita bisa melihat sejauh mana suatu korporasi serius dalam penegakan kode etik atau menjadikannya hanya sebagai pajangan saja,” kata Damiri, saat ditanyakan alasan melaporkan permasalahan ini ke NSK.