Tenda perjuangan buruh PT HSJ (Foto: Mujiyo) |
Cikarang –
Buruh
PT Harapan Sukses Jaya (PT HSJ) yang tergabung dalam Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) mendirikan
tenda perjuangan di depan pabrik. Saat ini, tenda tersebut telah berdiri selama lebih dari satu bulan
Oleh buruh, tenda perjuangan
dimanfaatkan sebagai tempat berdiskusi. Buruh ingin menunjukkan kepada pengusaha,
bahwa mereka masih melawan dan akan terus mendesak perusahaan agar segera
merealisasikan keputusan Mahkamah Agung (MA).
dimanfaatkan sebagai tempat berdiskusi. Buruh ingin menunjukkan kepada pengusaha,
bahwa mereka masih melawan dan akan terus mendesak perusahaan agar segera
merealisasikan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Di mana sebelumnya MA
mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon dan hak buruh
sekitar Rp 3,1 milliar. Hukuman ini terkait dengan pelanggaran upah, perusahaan
memberikan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon dan hak buruh
sekitar Rp 3,1 milliar. Hukuman ini terkait dengan pelanggaran upah, perusahaan
memberikan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Namun
perusahaan tidak mengindahkan keputusan tersebut, pengawas ketenagakerjaan juga
tak kunjung menindak perusahaan yang memproduksi seng gelombang ini. Buruh PT HSJ bertindak sebagai penggugat
berhasil memenangkan tuntutannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
Bandung, pada Selasa, 12 Mei 2015lalu. (Baca Juga: PHI Menangkan
Gugatan Buruh PT Harapan Sukses Jaya)
perusahaan tidak mengindahkan keputusan tersebut, pengawas ketenagakerjaan juga
tak kunjung menindak perusahaan yang memproduksi seng gelombang ini. Buruh PT HSJ bertindak sebagai penggugat
berhasil memenangkan tuntutannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),
Bandung, pada Selasa, 12 Mei 2015lalu. (Baca Juga: PHI Menangkan
Gugatan Buruh PT Harapan Sukses Jaya)
Adapun tuntutan 52
buruh anggota PB GSPB PT HSJ yang dikabulkan oleh majelis hakim PHI, yaitu:
buruh anggota PB GSPB PT HSJ yang dikabulkan oleh majelis hakim PHI, yaitu:
- Menghukum pengusaha untuk
mempekerjakan kembali para penggugat/pekerja pada bagian dan jabatan
semula dengan hak-hak yang sudah diterima sebelumnya dan tidak dikurangi.
- Menghukum pengusaha memanggil
ke 52 orang pekerja untuk kembali bekerja selambat-lambatnya 10 hari sejak
dibacakan putusan.
- Menghukum tergugat/pengusaha
menerbitkan surat pengangkatan bagi ke 52 buruh sebagai PKWTT (pekerja
tetap) PT HSJ.
- Menghukum pengusaha membayar
hak-hak ke 52 pekerja seperti kekurangan UMK pada tahun 2012 dan tahun
2013, membayar upah proses dan THR.
- Menghukum pengusaha membayar
uang paksa (dwangsom) Rp 500.000/hari kepada para pekerja apabila
pengusaha tidak menjalankan putusan tersebut
Hingga kini perjuangan buruh PT HSJ mendapatkan
dukungan dari warga sekitar termasuk dari lurah Sukadanau. Banyak anak muda
yang datang dan berkumpul di tenda perjuangan. Ini berdampak positif bagi
buruh, mereka merasa aman karena mendapat dukungaan.
dukungan dari warga sekitar termasuk dari lurah Sukadanau. Banyak anak muda
yang datang dan berkumpul di tenda perjuangan. Ini berdampak positif bagi
buruh, mereka merasa aman karena mendapat dukungaan.