Buruh PT Metindo Dipecat Karena Ikut Serikat Pekerja

Solidaritas.net | Bekasi Kota – Meski sudah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, namun ternyata kebebasan berserikat bagi para buruh masih saja sering dilanggar oleh pengusaha. Buktinya, hingga saat ini masih ada saja kasus buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ikut dan aktif dalam serikat pekerja.

buruh PT Metindo demo
Demo buruh PT Metindo, Rabu, 14 Januari 2015, di Kota Bekasi.

Kasus yang terbaru dialami oleh sejumlah buruh PT Metindo Erasakti yang berlokasi Jalan Raya Narogong, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah buruh yang bekerja di pabrik pembuat peralatan kendaraan bermotor tersebut mengaku telah di-PHK oleh manajemen perusahaan, karena aktif terlibat dalam serikat pekerja di perusahaan tersebut, yaitu Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Metindo Erasakti.

“Tujuan dibentuknya PPA PPMI PT Metindo Erasakti adalah untuk meningkatkan perlindungan dan pembelaan, serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Akan tetapi, sebaliknya pengurus dan anggota PPA PPMI PT Metindo Erasakti mendapat surat cinta PHK dari direksi perusahaan,” ungkap Ketua Umum PPA PPMI PT Metindo Erasakti Ibnu Harsono, Jumat (16/01/2015).

Setidaknya, ada sembilan buruh yang di-PHK oleh manajemen perusahaan tersebut dalam kurun waktu bulan Desember 2014 hingga bulan Januari 2015. Ibnu sendiri menjadi salah satunya, yang di-PHK pada tanggal 9 Januari 2015 lalu bersama dengan dua buruh lainnya, Priyanto dan Jefri. Selain itu, Ketua Umum PPA PPMI PT Metindo Erasakti yang sebelumnya, Eko Prastyo juga ikut di-PHK pada tanggal 11 Desember 2014 lalu, bersama dengan Hadi.

Kemudian, tiga orang pengurus serikat pekerja tersebut; Dunung, Warsid dan Supriyadi di-PHK pada 16 Desember 2014, serta Sekretaris Umum PPA PPMI PT Metindo Erasakti yang di-PHK pada 19 Desember 2014. Tidak hanya itu saja, selama ini Ibnu mengaku mereka juga sering mendapat tekanan dan intimidasi dari manajemen perusahaan, sehingga banyak rekan-rekannya yang akhirnya mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja itu.

Keputusan PHK itu pun mendapat penolakan dari para buruh. Menurut Ibnu, dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 Ayat (1) Huruf (g) sudah jelas dikatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan karena buruh aktif dalam serikat pekerja. Apalagi, keputusan tersebut juga tanpa perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh, serta belum mendapatkan penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“PHK dilakukan tanpa adanya alasan maupun unsur kesalahan atau pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan oleh pekerja. PHK dilakukan secara secara sepihak tanpa melalui proses perundingan terlebih dahulu dengan PPA PPMI,” lanjut Ibnu.

Pihak manajemen PT Metindo Erasakti sendiri, menurut Ibnu, memberikan alasan bahwa PHK tersebut dilakukan karena alasan kondisi keuangan yang sedang tidak stabil dan jumlah karyawan yang tidak seimbang dengan jumlah produksi perusahaan. Namun, dia percaya hal tersebut hanyalah alasan belaka dari manajemen perusahaan. Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut ternyata terus berkembang dengan karyawan dan peralatan baru.

“Inilah kebohongan besar yang sedang dipertontonkan kepada kita semua, karena di sisi yang lain PT Metindo Erasakti masih banyak karyawan kontrak, karyawan outsourcing (magang) dan terus mengembangkan perusahaan dengan membangun land baru komplit dengan alat kelengkapan produksinya,” tandasnya.

activate javascript

***

Tinggalkan Balasan