Solidaritas.net | Bekasi Kota – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen terhadap sembilan orang buruh PT Metindo Erasakti, karena terlibat aktif dalam serikat pekerja, ternyata berbuntut panjang. Para pekerja di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Narogong, Bekasi, Jawa Barat tersebut menyatakan penolakan keras terhadap keputusan PHK yang dilakukan oleh perusahaan pembuat peralatan kendaraan bermotor itu.
Para buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Metindo Erasakti itu melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (15/01/2015). Bahkan, mereka tidak hanya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan, termasuk tuntutan untuk dipekerjakan kembali. Selain itu, mereka juga melayangkan beberapa permintaan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait kasus itu.
“Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menindak tegas manajemen PT Metindo Erasakti yang dengan terang benderang menghalangi kebebasan berserikat bagi anggota dan pengurus PPA PPMI PT Metindo Erasakti. Surat laporan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi u.p Bidang Pengawasan dikirim pada tanggal 17 Desember 2015,” jelas Ketua Umum PPA PPMI Ibnu Harsono dalam siaran persnya yang diterima Solidaritas.net, Jumat (16/01/2015).
Kemudian, mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk segera melakukan pengawasan secara maksimal terhadap PT Metindo Erasakti. Pengawasan ini sendiri terkait dengan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Yakni, status hubungan kerja, pelanggaran upah di bawah Upah Minimun Kota (UMK) Bekasi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2012, 2013 dan 2014, pelanggaran tentang kepesertaan BPJS, pelanggaran tentang upah lembur dan upah cuti, serta dugaan pelanggaran tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi buruh di perusahaan itu.
Selain itu, Ibnu mengatakan pihaknya juga menyampaikan dua tuntutan kepada Walikota Bekasi. Yaitu, segera membebaskan Bekasi dari sistem kerja outsourcing dan kontrak untuk jenis pekerja yang bersifat core business (pekerjaan pokok) di semua industri, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Bekasi. Tuntutan ini terutama untuk di PT Metindo Erasakti sendiri.
Kemudian, mereka juga meminta Walikota Bekasi untuk menindak tegas aparat Pegawai Negeri Sipil yang tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan kewenangannya. Menurut Ibnu, hal ini dibuktikan terjadi di PT Metindo Erasakti yang banyak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Serikat Pekerja/ Buruh.
Kasus PHK sepihak ini sendiri diduga dilakukan manajemen PT Metindo Erasakti terkait aktifitas sejumlah buruhnya dalam serikat pekerja di perusahaan tersebut. Karena, sembilan buruh yang di-PHK merupakan pengurus dan anggota dari PPA PPMI tersebut, termasuk Ibnu sendiri. Namun, pihak perusahaan beralasan keputusan itu dilakukan dengan alasan kondisi keuangan yang sedang tidak stabil dan jumlah karyawan yang sudah terlalu banyak.
“Para pekerja telah membentuk serikat pekerja yaitu PPA PPMI PT Metindo Erasakti yang didukung oleh 300-500 pekerja. Namun karena mendapat tekanan dan intimidasi dari manajemen perusahaan, sehingga banyak dari pekerja mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja PPA PPMI PT Metindo Erasakti,” ungkap Ibnu dalam siaran pers tersebut.