Buruh PT SENFU Mogok di Gudang Mitsubishi

1

Buruh PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU) melakukan pemogokan setelah pengusaha menolak melakukan perundingan. Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT SENFU telah tiga kali melayangkan surat permohonan perundingan bipartit, namun pengusaha PT. SENFU selalu menolak berunding.

Pemogokan direncanakan selama satu bulan dari tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan 18 Januari 2019 yang berlokasi di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hari pertama pemogokan, buruh berusaha berkumpul di depan pabrik untuk melakukan piket pada pagi hari. Namun, polisi dan sekuriti kawasan MM2100 melakukan pengusiran hingga terjadi aksi saling dorong. Buruh terpaksa  membubarkan diri dan kembali setelah shalat Jumat.

Pada hari kedua, kembali terjadi usaha untuk melakukan pengusiran terhadap buruh. Sekuriti kawasan membawa mobil truk dan mendatangkan personel lebih banyak.

“Banyak ormas dan polisi yang juga didatangkan,” kata salah seorang buruh yang ikut mogok.

Masalah ini berawal dari tindakan PT SENFU yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 73 buruh. Setelah dikenai PHK, para buruh berusaha mengadukan permasalahan ini kepada Mitsubishi Indonesia dengan mendatangi PT Krama Yudha Tiga Berlian (PT KTB) pada 23 November 2018. Mengingat PT SENFU adalah salah satu perusahaan vendor yang menyediakan gudang spare part untuk Mitsubishi.

Seluruh buruh yang diPHK adalah pengurus dan anggota Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT SENFU sehingga patut diduga PHK ada kaitannya dengan pemberangusan serikat pekerja.

Menurut Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR), Sarinah, buruh PT SENFU memiliki hak untuk melakukan pemogokan di tempat kerjanya.

“Buruh sudah memenuhi syarat pemogokan legal sesuai dengan Pasal 140 UU No. 13/2003 dan Kepmen 232/2003. Jadi tidak boleh diusir. Pemogokan sah dijamin oleh Undang-Undang dan siapapun yang menghalanginya berarti melakukan tindak pidana penghalang-halangan pemogokan,” kata Sarinah.

Apalagi, masih menurut Sarinah, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat telah mengeluarkan nota pemeriksaan yang menyatakan hubungan kerja buruh harus dialihkan dari perusahaan outsourcing PT Graha Indotama Taramadina (PT GIT) ke perusahaan pemberi kerja yakni PT SENFU.

“PT SENFU tidak bisa mengabaikan buruh karena secara hukum, buruh adalah tanggung jawab PT SENFU. Pengawas menyatakan hubungan kerja buruh dengan PT SENFU. Buruh punya hak, walau pengusaha berusaha menghindar,” jelasnya.

Baca juga:

  1. Kena PHK Sepihak, Buruh Akan Demo Mitsubishi
  2. Buruh Gudang Mitsubishi Berdemo di Pulo Gadung
  3. Perusahaan Gudang Spare Part Mitsubishi Dinilai Berangus Serikat Pekerja
  4. Penggunaan Outsourcing di Gudang MITSUBISHI Terbukti Langgar Undang-Undang
  5. Belatung Hidup di Makanan Buruh
  6. Buruh PT SENFU Tagih Tanggung Jawab Sosial Mitsubishi

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *