Buruh PT SENFU Tagih Tanggung Jawab Sosial Mitsubishi

Bekasi – Pada 23 November 2018, Head of PR PT Krama Yudha Tiga Berlian, Dony Hermawan, menyatakan KTB tidak bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak-hak buruh di PT SENFU (Senopati Fujitrans Logistic Services).

Berikut kutipan pernyataan lengkapnya:

“KTB sebagai customer dan PT SENFU selaku vendor KTB. Jadi yang terjadi di PT Senfu dengan PT Graha Indotama Taramadina (PT GIT) dan posisinya KTB tidak terkait sama sekali. Itu merupakan tanggung jawab PT GIT dan PT SENFU,” kata Dony kepada Kontan.co.id.

Terkait dengan pernyataan tersebut di atas, Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) perlu menjelaskan bahwa KTB sebagai perusahaan distributor resmi kendaraan Mitsubishi harus ikut mengambil tanggung jawab atas masalah perburuhan yang terjadi di PT SENFU sesuai dengan komitmen Mitsubishi Motors dalam dokumen Supplier CSR Guidelines.

Dalam dokumen ini, Mitsubishi Motors menyatakan agar rekan bisnisnya melaksanakan CSR dalam kerja sama dengan Mitsubishi. Salah satu komitmen yang harus dijalankan oleh rekan bisnis Mitsubishi adalah pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan hak buruh yakni penghapusan diskriminasi; menghormati hak asasi manusia; larangan penggunaan buruh anak; larangan kerja paksa; gaji dan upah sesuai upah minimum; jam kerja sesuai ketentuan; diskusi dan negosiasi dengan pekerja; lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta; tidak menggunakan bahan mentah seperti mineral terkait konflik yang menyebabkan masalah sosial.

Oleh karena itu, KSPB menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh Dony Hermawan adalah tidak sesuai dengan komitmen tanggung jawab sosial Mitsubishi Motors.

“Dasar kami melakukan aksi pada hari Jumat, 23 November 2018, di depan PT KTB di Pulo Gadung adalah untuk menuntut KTB menjalankan komitmen CSR-nya. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap buruh PT SENFU,” kata Korlap aksi, Damiri.

Mitsubishi menggunakan gudang spare part PT SENFU yang mempekerjakan buruh-buruh outsourcing yang mana hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13/2003 serta Permenaker No. 19/2012. Buruh dipekerjakan dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan harian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 13/2003 dan Kepmen No. 100/2004.

“Buruh mengalami diskriminasi dalam pemenuhan fasilitas catering, tidak mendapatkan fasilitas transportasi, bahkan ada buruh yang tidak diikutkan dalam kepesertaan BPJS, PT SENFU malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 73 buruh sertelah mereka mendirikan Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI),” jelas Damiri.

KSPB menuntut KTB agar memastikan hak-hak buruh PT SENFU dipenuhi, yakni 73 buruh harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap, hak-haknya dipulihkan serta mendapatkan fasilitas kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 tanggapan pada “Buruh PT SENFU Tagih Tanggung Jawab Sosial Mitsubishi”

  1. Pingback: Buruh PT SENFU Mogok di Gudang Mitsubishi – Solidaritas.net

  2. Pingback: Seluk Beluk Masalah di PT. SENFU dan Gugatan PKWT ke PHI - Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan