Buruh PT Sumitomo Mogok Kerja

Karawang- Buruh PT Sumitomo pada hari Rabu (21/9) melakukan aksi mogok kerja, mereka memprotes kebijakan perusahaan yang tetap menggunakan  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), padahal sebelumnya perusahaan yang memproduksi eskavator ini telah mendapatkan teguran dari Dinas Tenaga Kerja. Mereka meminta PT Sumitomo untuk menindaklanjuti ketentuan dari Disnaker agar buruh diangkat karyawan tetap.

Buruh PT Sumitomo saat melakukan aksi mogok kerja
(Foto: Daeng Wahidin) “CC-BY-SA-3.0”

 “Kami akan terus mogok sampai ada niatan baik dari perusahaan. Ini sangat disayangkan apalagi PT Sumitomo adalah perusahaan terbesar ketiga di Jepang tetapi justru menyalahi aturan di Indonesia,” tutur ketua PPMI PT Sumitomo, Ade saat dihubungi Solidaritas.net, Kamis(22/9).

Menurut Ade,mereka terpaksa melakukan aksi mogok kerja karena hingga batas waktu yang mereka ajukan tidak mendapat respon dari pihak manajemen.

Selama aksi berlangsung pihak perusahaan  terkesan menghalang-halangi mogok yang hampir dilakukan 70 persen buruh. Dimana sebelumnya perusahaan menyatakan buruh diperbolehkan mogok dan menempati masjid, namun di hari kedua mogok buruh tidak diperbolehkan berada di kawasan pabrik.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang melalui nota No.566/6370/BPKK menyatakan bahwa penggunaan buruh PKWT di PT Sumitomo telah menyalahi pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a.    Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3      (tiga) tahun
c.    Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sedangkan kegiatan produksi di PT Sumitomo sudah berlangsung lebih dari 3 tahun, dan pekerjaan yang pekerja lakukan bukan musiman. Dari tahun ke tahun hasil produksinya sama, yaitu eskavator.

Tinggalkan Balasan