Solidaritas.net, Bekasi – Usai mengikuti mogok nasional, bukan hanya buruh PT DMC Teknologi Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal serupa juga dialami oleh buruh PT Sunstar Engineering Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Jl Sulawesi II Block I-2/1 Cikarang Barat – Bekasi, Jawa Barat.
Pasca mengikuti mogok nasional selama empat hari beerturut-turut pada 24-27 November dalam rangka menolak PP Pengupahan. Pengusaha PT Sunstar mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 001/SK-Dir/PHK/PT.SEI/XII/2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 orang pekerja, Jumat(11/12/2015).
Dari 22 orang pekerja tersebut, dua belas orang diantaranya adalah pengurus PUK SP AMK FSPMI PT Sunstar Engineering Indonesia, empat orang Garda Metal (GM), dan tiga orang lainnya adalah anggota.
Buruh menilai tindakan Manajemen PT Sunstar dalam melakukan PHK sudah melanggar ketentuan UU dan merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja. Menurut buruh, semestinya apabila mogok kerja dianggap tidak sah, maka seharusnya perusahaan memberikan sanksi no work no pay atau tidak membayarkan upah. Bukan melakukan PHK.
Menolak PHK sepihak itu, pada 14 Desember 2015 pekerja berusaha masuk kerja seperti biasa. Namun pekerja justru mendapat intimidasi, mereka dipaksa menandatangani Surat Peringatan 3 dan handphone mereka juga ditahan.
Walaupun begitu, pekerja menolak menandatanganinya dan tetap bertahan menyampaikan keberatan kepada manejemen. Mereka justru diusir keluar secara paksa pada pukul 10.00 WIB oleh pihak keamanan dan polisi yang telah berjaga-jaga sejak pukul 07.00 WIB.
Akibat aksi bertahan di depan pabrik yang dilakukan secara berulang kali oleh buruh, pada 18 Desember 2015 perusahaan kembali melayangkan surat PHK terhadap ratusan buruh tanpa penjelasan apapun. Sampai saat ini sudah sebanyak 300 pekerja PT Sunstar yang telah di PHK.
Mengatasinya, buruh melaporkan kasus tersebut kepada Disnaker setempat dan membuat petisi melalui change.org untuk mendapatkan dukungan. Dalam petisinya, pekerja menuntut:
- Presiden Direktur PT Sunstar untuk mempekerjakan kembali 300 pekerja termasuk didalamnya 22 pekerja yang telah di PHK sebelumnya
- Agar Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk menghentikan tindakan represi terhadap pekerja PT Sunstar
- Agar Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja untuk menindak tegas Manajemen PT Sunstar yang melakukan pemberangusan serikat pekerja
- Mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk memproses secara hukum tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh Manajemen PT Sunstar karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Untuk diketahui, sebelumnya, sebanyak 75 orang buruh PT DMC juga di PHK usai mogok nasional. (Baca Juga: Usai Ikuti Mogok Nasional, 75 Orang Buruh PT DMC Dikenai PHK).