Subang- Sri Mulyani, buruh perempuan PT TaeKwang mengalami kecelakaan saat bekerja. Kecelakaan yang dialami, saat dirinya masuk masuk shift 3 sekitar pukul 23.45 WIB, Sabtu(17/9). Korban mengalami luka parah pada bagian lengan tangannya, karena terseret mesin mold yang terbuka.
Ilustrasi. CC0 |
Sri Mulyani yang merupakan anggota KASBI itu langsung dilarikan ke klinik perusahaan, namun karena keterbatasan fasilitas akhirnya dipindhkan ke RS Purwakarta.
Ketua umum KASBI, Nining Elitos angkat bicara mengenai kecelakaan di perusahaan asal Korea yang memproduksi sepatu merk Nike tersebut, dirinya menyayangkan ketidaksiapan alat pelindung kerja bagi buruh.
“Kami sebagai induk organisasi sangat prihatin atas kecelakaan kerja yang menimpa anggota kami. Dimana-mana kecelakaan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak perusahaan dan pemerintah karena sampai hari ini masih banyak perusahaan yang tidak mengedepankan kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh,” tuturnya kepada Solidaritas.net.
Menurut Nining, pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Hal ini dinyatakan dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 87 ayat (1).
Syarat-syarat keselamatan kerja diatur dalam UU no. 1 tahun 1970 pasal 3 ayat (1) tentang Keselamatan Kerja. Di samping syarat-syarat keselamatan kerja tersebut, pada pasal 13 juga dinyatakan bahwa buruh berkewajiban untuk mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan saat hendak memasuki lingkungan tempat kerja.
Dalam UU no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 23, juga diatur kewajiban pengusaha untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap kesehatan kerja, yang meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.
Selanjutnya melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, diatur hak buruh untuk mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja akibat penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, baik pada saat hubungan kerja masih berjalan maupun setelah hubungan kerja berakhir.