Buruh PT Woody Arista Tuntut Pengusaha Taati Aturan

Solidaritas.net, Bogor – Sebanyak 700 buruh di Depok melakukan aksi unjuk rasa di PT Woody Arista, Simpangan, Jalan Raya Bogor, Kamis (11/6/2015). Mereka menuntut agar pengusaha menaati aturan ketenagakerjaan, sebab selama ini pengusaha PT Woody Arista banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

buruh depok demo tuntut angkat status
Ratusan buruh di Depok berunjuk rasa di depan PT Woody Ariesta, Simpangan, Jalan Raya Bogor, Depok. (Marieska/Okezone)

Adapun pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan mempekerjakan buruh sebagai buruh outsourcing dan buruh kontrak melebihi waktu kerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.

Koordinator Serikat Pekerja PT Woody Arista, Rastingkem menjelaskan sejak bulan Maret setiap bulan selalu ada PHK terhadap karyawan. Jumlah terakhir sebanyak 30 orang. Selain itu, adapula buruh yang dikenai PHK padahal sudah bekerja selama lima tahun.

Oleh karena itu, massa aksi yang terdiri dari enam elemen buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SP KEP Kota Depok mendesak pertanggungjawaban perusahaan yang telah memberhentikan atau mem-PHK buruh secara sepihak.

“Kawan – kawan buruh Depok mengingatkan perusahaan bayar upah sesuai UMK. Kawan – kawan buruh Depok juga mengingatkan perusahaan di Depok tak langgar aturan di kita. Investasi boleh disini tapi harus patuhi aturan,” kata Koordinator Aksi Wido Pratikno, dilansir dari Sindonews.com

Wido menambahkan bahwa perjanjian kerja kontrak dan outsourcing yang dilakukan perusahaan harus sesuai aturan. Di PT Woody Arista, banyak buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tapi statusnya tak jelas.

“Kawan – kawan banyak yang bekerja lima sampai enam tahun enggak jelas statusnya. Kurang lebih ada 800-1000 pegawai yang belum diangkat,” katanya

Hal tersebut mengindikasikan bahwa perusahaan telah melanggar UU No 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (4) yang berbunyi : Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Selain melakukan aksi di PT Woody Arista, para buruh juga bergerak menuju perusahan di Sawangan hingga PT Tripel Ace di Cimanggis. Mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor dan juga truk hingga membuat arus lalu lintas padat.

Tinggalkan Balasan