Seorang buruh migran asal Filipina dikenai denda 800 dollar Hong Kong (HK$) oleh pengadilan setempat, pada hari Jumat, 7 April 2017. Karena dilaporkan telah mencuri bakso milik majikan seharga HK$100.
![]() |
Sumber: trendingnewsportal.net.ph |
Mildred Nilo Ladia, 40 tahun bekerja di kawasan Mid Lavel, menangis saat ia mengaku bersalah atas tuduhan pencurian itu. Ia bekerja untuk Lan sejak tahun 2015, dan sebelumnya ia pernah punya pengalaman bekerja di Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi.
Pengadilan sudah mendengar, bahwa majikan Mildred, Barrister Gekko Lan Suet-ying, telah memotong gajinya sebesar HK$ untuk mengganti bakso yang dimakannya ketika dia ditangkap pada 2 Mei, setahun yang lalu. Namun, Mildred tetap dinyatakan bersalah.
Mildred adalah seorang ibu yang membesarkan tiga anaknya dengan bekerja sebagai buruh rumah tangga di luar negerinya.
Mildred dilaporkan mengajukan banding untuk kasusini, tapi ditolak oleh hakim Janson Wan Siu – Ming, yang berpendapat bahwa pelanggaran itu cukup serius. Alasannya, karena melibatkan pelanggaran kepercayaan.
Apakah yang dilakuan oleh Mildred adalah sebuah tindakan kriminal??
Buruh migran di Hong Kong yang bekerja sebagai buruh rumah tangga terikat dengan kontrak kerja yang mewajibkan ia tinggal bersama majikannya di alamat yang tertera di dalam kontrak kerjanya.
Dalam kontrak kerja pasal 5 ayat B menyatakan bahwa majikan wajib menyediakan akomodasi dan makanan secara gratis, apabila tidak disediakan, maka majikan wajib mengganti biaya makan sekitar HK$1000 untuk setiap bulan selama bekerja.
Namun, pada kenyataannya, banyak buruh rumah tangga asing di Hong Kong yang memenuhi kebutuhan makanannya dengan menggunakan uangnya sendiri. Dari laporan yang masuk ke Komunitas Buruh Migran Indonesia (KOBUMI), hampir semua pengaduan menuliskan kondisi uang makan yang kurang dan buruh migran harus menutupinya dengan menggunakan uang sendiri untuk membeli makanan.
Sebagian dari mereka sering dituduh mencuri bila makanan majikan dimakan oleh buruhnya. Bahkan ada sebuah kasus di mana majikan melakban kaleng-kaleng makanan yang isinya kue atau makanan lain karena takut dimakan oleh buruhnya.
Mengapa kejadian di atas banyak menimpa buruh migran di negeri penempatan?
Adalah terkait dengan dengan aturan wajib tinggal di dalam rumah majikan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu, buruh rumah tangga seperti dimasukan ke dalam kotak dan dijauhkan dari pengawasan perlindungan. Di situlah eksploitasi kerja, diskriminasi, pengebirian hak asasi manusia terjadi.
Jam kerja yang panjang dan upah murah nilainya tidak sebanding dengan nilai barang pencurian yang dituduhkan kepada buruh rumah tanggal asing di Hong Kong!