Solidaritas.net-Pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya disebabkan kondisi tertentu. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu contohnya jika pekerja dalam keadaan sakit yang disertai surat bukti dari dokter.
Foto ilustrasi. Sumber: Just Eriq |
Secara umum, sakit dapat diartikan suatu keadaan abnormal dari tubuh atau pikiran berupa gangguan dalam fungsi normal individu sebagai totalitas yang menyebabkan ketidaknyamanan disfungsi atau kesukaran terhadap orang yang dipengaruhinya yang menyebabkan aktivitas kerja atau kegiatannya terganggu.
Sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya disebabkan :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, juga dicantumkan pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaanya. Namun perbedaan jumlah upah disesuaikan dengan waktu lama sakit sesuai UU Ketenagakerjaan.
1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Kewajiban membayar pengusaha juga bagi buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, pekerja yang tidak masuk bekerja karena menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, atau istrinya melahirkan atau keguguran.
Selain itu pekerja/buruh menjalankan ibadah sesuai agamanya dan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara juga tetap mendapatkan upah.