Solidaritas.Net, Cikarang—Pemecatan sepihak terhadap 633 buruh PT Nippon Indosari Copindo (NIC), Tbk yang memproduksi Sari Roti, memasuki masa lima bulan. Selama itu pula, mereka tidak mendapatkan upah. Pengusaha juga dinilai melakukan pemberangusan pengurus dan anggota yang berserikat. Buruh rencananya akan melakukan aksi boikot Sari Roti.
Buruh Sari Roti juga terlihat saat Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se Indonesia, Senin (30/10), di Gedung Juang Jakarta.
Menurut salah seorang buruh PT NIC, Taufik, sejak awal pengusaha PT NIC melakukan pelanggaran dengan menempatkan buruh outsourcing di bagian produksi utama sejak tahun 2006. Hal ini bertentangan dengan Pasal 66 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, manajemen PT NIC juga dinilai melakukan pemberangusan serikat pekerja.
“Manajemen PT NIC melakukan mutasi berkedok promosi ke luar pulau Jawa kepada dua orang pekerja yang notabene dua orang pekerja ini adalah mantan pengurus PUK SPSI yang akan memperkenalkan serikat pekerja baru,” ujar Taufik yang aktif memimpin kawan-kawannya.
Bertentangan dengan nasib buruhnya, PT NIC sukses besar meningkatkan penjualan dan keuntungannya sebesar 30 persen dari Rp153 miliar menjadi Rp199 miliar pada tahun 2012. Produksi meningkat dari dua juta menjadi tiga juta pieces per hari.
Pada tahun itu juga, perusahaan membangun dua pabrik baru di Palembang dan Makassar serta menambah masing-masing satu lini mesin pada tiga pabrik yang sudah ada di Pasuruan Semarang dan Medan.
“Perluasan perusahaan itu juga karena kontribusi kami yang sudah lama bekerja,” kata Fitri, buruh PT NIC lainnya.
***
Foto: Buruh Sari Roti saat ikut aksi Konsolidasi Nasional Aliansi Buruh se Indonesia, Senin (30/10), di Gedung Juang Jakarta. (Kredit: Sang Pencari Kedamaian, Facebook)