
Solidaritas.net, Sumedang – Federasi Gabungan Buruh Sumedang (F-Gabus) melakukan aksi dan audiensi di gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (13/11/2015). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2016 sebesar 30 persen atau naik menjadi Rp 2,6 juta dari UMK tahun 2015 yang sebesar Rp 2,041 juta.
Ketua F-Gabus Aceng meminta kepada Wakil Bupati H Eka Setiawan agar tidak terpaku dengan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang hanya akan menaikkan UMK Sumedang sebesar 11,5 persen.
“Oleh karena itu, wabup bisa mengajukan berapa pun besaran UMK ke gubernur. Kami ingin wabup mencatat dan merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2016 senilai 30%. Kami juga ingin wabup menuliskan angka besaran UMK-nya Rp 2,653 juta,” kata Aceng, dikutip dari PRLM.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wabup Sumedang Eka Setiawan mengatakan menampung aspirasi para buruh dan akan mengonsultasikannya dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kab. Sumedang.
“Kita lihat nanti rumusan di DPK. Keputusan angka UMK-nya ada di DPK. Sebab yang duduk di DPK sudah mewakili beberapa unsur terkait, seperti pemerintah termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan pekerja, pengusaha dan perguruan tinggi. Keputusan DPK, menjadi acuan saya untuk memberikan rekomendasi besaran UMK Kab. Sumedang tahun 2016 untuk diajukan ke gubernur,” ujarnya.
Kenaikan upah tahun 2016 diperkirakan hanya akan sebesar 9 sampai 13 persen saja karena kebijakan PP Pengupahan mengatur kenaikan upah sesuai kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.