Bekasi – Seratusan buruh Suzuki melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Suzuki Indomobil Motor, Jumat (5/7/2019), Tambun, Kabupaten Bekasi.
Buruh Suzuki tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Suzuki Indomobil Motor (PUK SPAMK FSPMI PT SIM).
Aksi tersebut dipicu permasalahan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum manajemen. Buruh merasa kecewa karena oknum tersebut masih bekerja dan tidak mendapatkan sanksi.
Di saat yang sama pihak buruh menuntut perusahaan agar menaikkan upah, menambah dan pensiun dan plafon biaya pengobatan. Perusahaan dinilai terkesan membiarkan terjadi korupsi dan kebocoran uang perusahaan, tetapi di sisi lain, menolak menaikkan upah dan fasilitas pekerja.
“Yang menjadi pertanyaan besar buat Kami dari serikat pekerja adalah mengapa oknum manajemen yang terlibat dalam dugaan penggelapan tidak mendapatkan perlakuan sanksi sementara, baik itu keputusan skorsing (dirumahkan) maupun keputusan sementara lainnya,” tulis pihak serikat buruh dalam pernyataan sikapnya.
Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SIM, Heru Wibowo mengatakan sanksi skorsing sementara diatur dalam Pasal 79 poin (4) Perjanjian Kerja Bersama. Skorsing adalah tindakan yang terpaksa diambil oleh Pengusaha sebagai langkah pendahuluan untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya kasus pelanggaran.
Di sisi lain, apabila karyawan biasa yang melakukan pelanggaran yang masih diduga tindak pidana, biasanya akan langsung mendapatkan sanksi skorsing. Pihak serikat menduga terjadi diskriminasi dalam pemberian sanksi.
Aksi terlihat dikawal oleh aparat kepolisian dan berlangsung dengan tertib dari pukul 5 sampai 6 sore. Menurut Heru, aksi dilakukan serentak di tiga plant pabrik Suzuki yang berlokasi di Plant Cakung, Jakarta Utara, gabungan Plant Tambun I dan Tambun II serta Plant GIIC Cikarang Kabupaten Bekasi.
Permasalahan penyalahgunaan jabatan dan kebocoran dana di perusahaan swasta tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai penggelapan biasa, tetapi juga sebagai korupsi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Perkembangan hukum internasional telah memasukkan sektor swasta sebagai salah satu aktor pelaku korupsi sebagaimana dimuat dalam United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC, 2003). Konvensi ini telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.
Sebagai salah satu komponen masyarakat, buruh juga berkepentingan untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi. Buruh menjadi pihak yang ikut dirugikan apabila terlalu banyak terjadi kebocoran dana.
Keuangan perusahaan yang tidak sehat mengakibatkan sulitnya perusahaan untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan buruhnya.