Solidaritas.net, Bantargebang – Ratusan buruh PT Interindo Duta Tekno yang beralamat di Jl Raya Narogong KM 13,5 Bantargebang, terancam dipecat tanpa pesangon serupiah pun. Buruh menduga, pemecatan itu dilakukan pihak perusahaan karena beberapa hari yang lalu buruh menggelar aksi solidaritas dengan melakukan mogok kerja sebagai bentuk pembelaan terhadap sembilan buruh lainnya yang menjadi korban mutasi.
“Iya kami di-PHK hanya gara-gara membela teman kami yang dimutasi ke daerah yang lebih jauh, dengan gaji yang sama seperti di sini. Itu sangat memberatkan kawan-kawan kami yang terkena mutasi,” ucap salah saeorang buruh yang terkena PHK, Yanto, dilansir dari Pojoksatu.id.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Komisi D DPRD Kota Bekasi. Pihaknya kata dia, sudah beberapa kali melakukan rapat pembahasan berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai dari dengan pihak buruh, perusahaan maupun Pemkot Bekasi.
“Kasus ini merupakan aduan dari pihak buruh yang di PHK. Sedangkan sejauh ini kami sudah beberapa kali rapat baik dengan Dinas Tenaga Kerja, buruh, dan PT Interindo. Khusus untuk pihak perusahaan sudah tiga kali pemanggilan, pihak perusahaan hanya mengirim pengacara dan kami tolak itu,” ujarnya, Jumat (9/10/2015).
Ia juga menjelaskan bahwa apabila perusahaan hendak membayarkan pesangon terhdap buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayar pesangon sekitar Rp. 98 juta untuk setiap orangnya karena buruh yang dipecat sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.
“Hitungan karyawan mengacu pada undang-undang, maka pesangon yang semestinya dibayarkan perusahaan itu mencapai Rp. 98 juta untuk satu orang,” kata dia.
Namun berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, pihak PT Interindo diminta untuk mempekerjakan kembali buruh yang sudah diberhentikan secara sepihak.
“Karyawan harus dan wajib dipekerjakan kembali. Hal itu berdasarkan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi,” pungkasnya.