Buruh Transportasi Demo Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara

Solidaritas.net, Jakarta – Meski ada pengadilan khusus yang menangani kasus perburuhan, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia, namun tetap saja banyak masalah-masalah buruh dengan perusahaan yang tidak terselesaikan dengan baik. Bahkan, tidak jarang pihak-pihak yang berwenang malah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pihak yang bertugas untuk membantu penyelesaian masalah.

buruh pelabuhan
Foto Ilustrasi.

Kasus seperti itu, baru-baru ini terjadi dalam penanganan perselisihan hubungan industrial soal pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Tanto Intim Line dan PT Cipta Krida Bahari. Kalangan buruh menduga salah seorang petugas mediator bersikap tidak profesional dan dianggap berat sebelah secara pihak dalam menangani kasus perburuhan dengan salah satu perusahaan. Makanya, kaum buruh pun menanggapinya dengan menggelar aksi unjuk rasa.

Puluhan buruh dari kedua perusahaan itu, yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) tersebut melakukan demo di depan Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara, Jalan Plumpang Raya, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (16/03/2015). Dalam orasinya, perwakilan buruh tersebut menyebut seorang pejabat mediasi yang berinisial S bersikap tidak profesional.

“Kami dari berbagai pengurus komisariat datang untuk memperjuangkan nasib kawan kami. Kita menuntut petugas mediator dari Sudin Nakertrans Jakarta Utara agar profesional dan bisa menyelesaikan kasus kawan kami secara adil,” tegas Sekretaris Jenderal SBTPI Abdul Rosyid dalam aksi demo tersebut (Senin (16/03/2015), seperti dilansir Sentanews.com.

Disebutkannya, untuk menyelesaikan persilisihan antara buruh dengan perusahaan yang mempekerjakannya, berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, harus melalui mediasi yang ditangani oleh seorang petugas mediator hubungan industrial dari Sudin Nakertrans. Namun, menurut Rosyid, staf Sudin Nakertrans Jakarta Utara tersebut terkesan lamban dalam melakukan penanganan kasus.

Selain itu, dia juga mengatakan yang bersangkutan kurang memperhatikan aspek-aspek pembelaan terhadap buruh dalam memberikan pertimbangan hukum. Oleh karena itu, kaum buruh itu pun menggelar aksi demo sebagai respon atas sikap petugas mediator hubungan industrial Sudin Nakertrans Jakarta Utara tersebut. Mereka pun menuduh petugas tersebut berlaku berat sebelah dalam penanganan kasus itu, dan menuntutnya untuk ditindak tegas.

Menanggapi demo yang dilakukan kaum buruh tersebut, Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Utara, Hedy Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aksi para buruh itu adalah hal yang wajar. Ditambahkan Hedy, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak perusahaan dengan para buruh tersebut agar bisa segera tuntas.

“Kita sudah lakukan BAP dan proses. Memang persoalan normatif itu perlu waktu. Kami juga berharap mudah-mudahan persoalan ini akan secepatnya di selesaikan,” jawab Hedy pula.

Sementara itu, Kepala Polsek Koja, Kompol TP Simangunsong mengatakan, pihaknya sudah menurunkan sebanyak 40 personil kepolisian untuk mengamankan aksi demo tersebut. Menurut Simangunsong, aksi demo itu berlangsung kondusif, dan Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Utara sudah menerima aspirasi dari perwakilan buruh untuk dicarikan solusi terbaik.

Tinggalkan Balasan