Buruh Tuntut Pemerintah Revisi UMK Banten

aksi buruh banten tuntut revisi umk
Buruh menggelar aksi di Komplek Pusat Pemerintahaan Provinsi Banten (KPPPB) tepatnya di kantor Gubernur, Kamis (11/12/2015). Kredit: M. Hanafi.

Solidaritas.net, Banten – Buruh menggelar aksi di Komplek Pusat Pemerintahaan Provinsi Banten (KPPPB) tepatnya di kantor Gubernur, Kamis (11/12/2015). Mereka

Sekitar 3000an massa dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar), Komite Buruh Tangerang Bergerak (Kabut), Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI), dan Federasi Serikat Buruh Merdeka (FSBM) terlibat dalam aksi tersebut. Massa aksi berorasi secara bergantian untuk menyuarakan tuntutan. Mereka menuntut agar pemerintah mau merevisi upah Banten menjadi Rp. 3.110.000.

“Kami menuntut agar UMK Banten direvisi menjadi Rp.3.110.000,” tutur salah seorang peserta aksi, Muhamad Hanafi saat dihubungi Solidaritas.net, Jumat (11/12/2015).

Menurut Hanafi, pelaksanaan aksi tersebut tanpa adanya izin dari pihak kepolisian. Pasalnya, pihak kepolisian enggan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) karena aksi digelar bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Walaupun begitu, buruh tetap melangsungkan aksinya dengan tertib. Hingga aksi berakhir.

“Aksi kami tanpa ada restu dari kepolisian dan tanpa STTP,” katanya.

Sebelumnya, pada November 2015 yang lalu, Gubernur Banten, Rano Karno telah menetapkan UMK di delapan daerah di Banten. Penetapan UMK di delapan kabupaten/kota tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang Penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Meski gelombang aksi buruh menentang, ketetapan gubernur tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp 3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp 3.043.950, selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp 3.021.650.

Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota serang Rp 2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp 1.999.981, dan Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

Tinggalkan Balasan