
Solidaritas.net, Semarang – Majelis hakim mengabulkan gugatan warga atas Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767/2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan lempung, majelis hakim dalam Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN menjatuhkan putusan mencabut izin PT SMS, Selasa(17/11/2015). Berdasarkan hal itu, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai hakim sangat progresif dalam membuat keputusan.
“Putusan hakim sangat bagus, mengobati dahaga para pejuang lingkungan di tengah keringnya putusan hakim yang mengandalkan aturan secara sempit,” kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu dilansir dari Tempo.co, Rabu,(18/11/2015)
Ada empat pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan warga. Pertama, lokasi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut berdekatan dengan kawasan bentang alam kars sehingga akan mengganggu kawasan itu. Kedua, PTUN tidak bisa mengadili keputusan menteri tentang kawasan bentang alam kars karena bukan obyek gugatan. Ketiga, fungsi ruang harus mampu mempertahankan kelestarian lingkungan. Keempat, pembangunan harus mempertimbangkan aspek sosial, karena dalam dokumen analisis dampak lingkungan 67 persen warga menolak pendirian pabrik semen di Pati.
Menurut Muhnur, pertimbangan kelestarian lingkungan jauh lebih bernilai daripada hanya pertimbangan teks dan pasal-pasal dalam aturan perundangan-undangan. Walhi menilai putusan itu bukan hanya kabar baik untuk para pejuang lingkungan di seluruh Indonesia, tapi juga harus dimaknai sebagai putusan yang menginspirasi putusan hakim lain yang sedang mengadili kasus lingkungan.
Sementara itu, tergugat, yakni Pemerintah Kabupaten Pati dan PT Sahabat Mulia Sejati, hendak mengajukan banding. Muhnur mempersilakan, tetapi Muhnur meminta prosesnya transparan dan tidak ada upaya-upaya mempengaruhi hakim, apalagi dengan iming-iming uang
“Itu hak hukum para tergugat, Kami akan melibatkan masyarakat dan lembaga penegak hukum lain untuk mengawasi proses banding,” ujar Muhnur.