Cabut Penetapan Tersangka 3 Petani Surokonto Wetan!

0

Kendal – Aliansi
masyarakat peduli Surokonto Wetan melakukan aksi longmarch dari Gor Bahurekso ke
Polres Kendal, Senin (9/5/2016). Massa menuntut agar tiga orang petani yang
ditetapkan sebagai tersangka segera dibebaskan.

Aksi Aliansi masyarakat peduli Surokonto Wetan
(Foto: Kelana)

“Bebaskan 3 orang
petani yang ditetapkan sebagai tersangka, atau kalau tidak, kami minta supaya
semua penggarap ditahan. Kalau hari ini ketiga tersangka tersebut ditahan, kami
akan menginap di Polres,” jelas salah seorang warga, Muhayat, dilansir dari DaulatHijau.com.

Polres Kendal
menetapkan Nur Aziz, Mudjiyono, dan Sutrisno Rusmin sebagai tersangka dengan
tuduhan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja
menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan atau
menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan pemufakatan jahat
untuk melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 19
huruf a, c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan.
Polres menetapkan ketiganya
sebagai tersangka setelah adanya laporan dari Perhutani. Menanggapinya, Aziz dkk
 merasa keberatan.
Berdasarkan proses yang
sudah dijalani oleh pihak-pihak terpanggil sebelumnya, panggilan dan
proses-proses pemeriksaan tidak lebih sebatas memberikan keterangan terkait
persoalan yang sama dan itu statusnya sebagai saksi. Dengan demikian, penetapan
sebagai status tersangka dinilai sangat patut untuk dipertanyakan.
Sejauh ini, Azizi dkk hanyalah
mengatur ulang program pembagian lahan garapan—yang sudah tidak diolah PT Sumurpitu
Wringinsari. Pengaturan ulang ini merupakan tindak lanjut dari program kantor
desa Surokonto Wetan yang dikawal oleh pihak Kecamatan Pageruyung dan Satpol PP
setempat.
Di lapangan, yang
mengatur pembagian ulang lahan garapan adalah warga desa Surokonto Wetan
sendiri. Pengaturan ulang pembagian lahan garapan ini dilaksanakan pada
Februari 2015, jauh sebelum PT Perhutani menancapkan plang bertuliskan SK
Kemenhut terkait kepemilikan lahan PT Perhutani dan penanaman simbolik pohon
hutan pada akhir Maret 2016 lalu. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *