Oleh: Abda Khair Mufti*)
Bagaimana caranya pembahasan Upah Minimum dilakukan? Secara umum rangkaian pembasan upah minimum hingga menjadi Surat Keputusan Gubernur (dalam kasus Jawa Barat) adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan Tata Tertib di Dewan Pengupahan yang kemudian dimusyawarahkan dan disepakati. Apabila hal tersebut telah dilakukan maka masuk ke no.2.
2. Biasanya dilakukan survey pasar dengan item dan mekanisme survei baik waktu serta tempat yang telah disepakati. Nah, disini setiap daerah sangat berbeda. Ada yang melakukan survei tiap bulan, ada yang melakukan survei tiga bulan sekali, ada yang melakukan survei hanya di bulan terakhir (biasanya bulan Agustus), bahkan ada juga yang tidak melakukan survei. Kalau tidak melakukan survei, bagaimana bisa muncul angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL)? Hal tersebut biasanya disepakati saja dalam musyawarah oleh semua pihak dengan angka-angka asumsi.
3. Setelah angka KHL disepakati, baru masuk pada usulan pembahasan angka-angka UMK dari setiap pihak, yaitu usulan dari Serikat Pekerja (SP) maupun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Apabila kedua belah pihak sepakat biasanya pemerintah tinggal menyetujui saja, tetapi apabila tidak ada kesepakatan biasanya Pemerintah mulai memanggil masing-masing pihak atau biasanya disebut “setengah kamar”.
4. Apabila tidak terjadi kesepakatan dari unsur SP dengan unsur Apindo dan telah dilakukan musyawarah secara maksimal, maka unsur SP dan unsur Apindo mengeluarkan angka rekomendasi yang akan dipertimbangkan oleh pihak Pemerintah Daerah.
5. Setelah itu, biasanya perwakilan pemerintah akan mengeluarkan angka UMK, dan meminta kedua belah pihak (SP dan Apindo) untuk menyampaikan keberatannya.
6. Apabila tidak terjadi kesepakatan, hal terakhir yang dilakukan yaitu masing-masing pihak menyerahkan kepada Bupati/Walikota untuk memutuskan atau dilakukan mekanisme pengambilan suara terbanyak dari tiga angka yang direkomendasikan.
7. Setelah rangkaian di atas dilakukan, baru Bupati/Walikota menyerahkan rekomendasi angka UMK kepada Gubernur untuk ditetapkan. Dan ini dilakukan paling lambat empat puluh hari sebelum pelaksanaan UMK pada tahun berikutnya.
Catatan ini semoga dapat menjadi tambahan pemahaman bagi pembaca dalam melihat dan memperhatikan bagaimana UMK dibuat dan ditetapkan.
* Penulis adalah Juru Bicara Aliansi Besar Karawang (ABK) sekaligus pendiri Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Karawang.