Cara Satpam Kalahkan Negara di MK

0
Kisah Marthen Boiliu mengalahkan negara di Mahkamah Konstitusi menjadi berita hangat di berbagai media. Ia berhasil memenangkan gugatan terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sekarang ia dan teman-temannya bisa kembali menggugat PT Sandy Makmur yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadapnya pada 15 Mei 2012 lalu.

Tak hanya itu, berkat upayanya, kini buruh tak perlu takut lagi jika gugatan pembayaran upah melewati batas daluarsa dua tahun. Ia tidak hanya menolong dirinya sendiri, tapi juga banyak buruh lainnya.
Yang menarik dari kisahnya, justru bukan kemenangannya saja, tapi cara pria ini meraih kemenangan.
1. Belajar hukum
Marthen tercatat sebagai mahasiswa non reguler di Kampus Universitas Kristen Indonesia UKI. Di sinilah tempat ia belajar hukum dan meniti jalan untuk menjadi ahli hukum. Untuk menjadi pengacara, UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan pendidikan S1 Hukum. Saat ini, ia memang belum menjadi Pengacara karena belum lulus dan belum memenuhi syarat lainnya, seperti magang di kantor hukum selama dua tahun dan lulus ujian advokat. Namun, Marthen membuktikan tidak harus menjadi sarjana hukum dahulu, baru kemudian bisa membela diri sendiri dan orang lain.
2. Banyak Membaca
Di rumahnya, Marthen memiliki rak buku yang penuh dengan buku-buku hukum. Tidak hanya itu saja, ia juga secara khusus rajin membaca tulisan ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang sering memenangkan gugatan di MK. Bagi Marten, tulisan-tulisan Yusril di jurnal dan buku menjadi masukan yang berharga.
“Saya baca semua tulisan Pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan atau waktu lowong,” kata Marthen kepada Kompas.

3. Rajin Membantu Kasus Hukum Orang Lain
Meskipun belum menjadi sarjana hukum, tidak menghambat Marthen untuk membantu kasus hukum orang lain. Ia bersama teman-temannya pernah menjalankan peran sebagai penasihat hukum bagi 24 buruh PT Hamparan Jala Segara (HJS), Jakarta Utara pada tahun 2012 lalu. Ia memang tidak ikut beracara, tapi ia menjadi semacam konsultan di belakang layar untuk buruh yang dibelanya. 
Bagi serikat buruh, membela hak-haknya di hadapan hukum tidak harus berstatus pengacara, karena serikat pekerja memiliki hak legal standing untuk beracara di muka hukum sesuai dengan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kembali ke Marthen, ia juga pernah membantu seorang wanita memenangkan gugatan perceraian kepada suaminya di pengadilan agama. Selain itu, Marthen juga pernah membuatkan eksepsi rekannya dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga gugatan pihak lawan tidak dapat diterima.
4. Keberanian
Tentu bukan hal yang mudah seorang diri menggugat sebuah pasal di MK untuk seorang Satpam seperti Marthen. Secara psikologis, kebanyakan buruh merasa kecil di hadapan hukum, terutama jika sendirian. Tapi Marthen melayangkan gugatan sendirian. Inilah yang disebut dengan kepribadian yang bisa membuat seseorang menjadi berani. Dalam prosesnya, ia kemudian mendapatkan bantuan, misalnya kesaksian ahli dari pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi.

Kemenangan Marthen melakukan judicial review di MK layak menjadi inspirasi bagi buruh maupun siapa saja yang diperlakukan tidak adil di muka hukum.
***
Foto: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *