Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (bagian 2)

II.

Pelajaran memenangkan dan berjuang bersama kawan-kawan buruh outsourcing di PT Hero:

1. Menjadikan buruh outsourcing sebagai anggota PUK-SPAI-FSPMI, karena Undang-Undang tidak melarang buruh outsourcing jadi anggota serikat;

2. Daftarkan keanggotaannya ke Disnaker;

3. Perjanjian antara PT Hero dengan perusahaan outsourcing (PT. Nurindro) batal demi hukum karena begitu perjanjian ditandatangani, buruh-buruh outsourcing dipekerjakan di core business;

4. Oleh karena perjanjian tersebut batal demi hukum, maka buruh-buruh outsourcing otomatis (serta merta) harus menjadi buruh tetap terhitung sejak mereka dipekerjakan di core business, sejak perjanjian (yang batal demi hukum tersebut) ditandatangani;

5. Dengan demikian, PUK Hero (yang baru) kemudian meminta NOTA DINAS dari Disnaker yang memerintahkan, mewajibkan, kapitalis mengangkat buruh-buruh outsourcing menjadi buruh tetap sejak tanggal mereka diperkejakan di core business, sejak perjanjian (yang batal demi hukum) tersebut ditandatangani;

6. Tidak ada tawar menawar oleh kapitalis terhadap NOTA DINAS, karena NOTA DINAS bukan untuk dipertimbangkan oleh kapitalis, tapi final untuk dilaksanakan;

7. Dalam setiap tuntutan, bila kapitalis dan Disnaker sulit memenuhi tuntutan kita atau melanggar perjanjian/kesepakatan, maka, mau tak mau, kawan-kawan buruh outsourcing bersama solidaritas kawan-kawan PUK lain melakukan aksi ke Disnaker, PT. Hero Pusat, Menakertrans, dan memblokade gudang PT Hero Cibitung; (belakangan serikat buruh Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) mengajukan Judicial Review agar kapitalis yang tidak melaksanakan Nota Dinas dapat diseret ke pengadilan negeri);

8. Catatan: buruh-buruh outsourcing yang berlawan di atas adalah buruh-buruh outsourcing PT HERO yang sudah dipecat. Jadi, pemecatannya tidak menghalanginya untuk menuntut keadilan

III.

Sampai saat ini, keberhasilan dalam menghapuskan buruh outsourcing (yang melanggar UU Ketenagakerjaa No. 13, Tahun 2013): adalah bukan sekadar berhasil memaksa beberapa perusahaan mengangkat buruh outsourcing menjadi buruh tetap tapi, lebih dari itu, adalah KEBERHASILAN BERSOLIDARITAS, bahkan bisa saja juga membebaskan buruh outsourcing serikat buruh lain dan MEMATAHKAN ANGGAPAN KHAYALI (MITOS) BAHWA BURUH OUTSOURCING TAKUT MELAWAN.

IV.

Dan ingat, kita telah memiliki rachmat kekuatan, yang harus dimanfaatkan demi memenangkan semua tuntutan kita menolak upah murah dan menghapuskan outsourcing:

Saat ini, muncul konsep, kesadaran dan tindakan “tutup kawasan”, “tutup tol” “solidaritas antar-pabrik” serta “menuntut persoalan-persoalan di luar pabrik (atau, dalam bahasa FSPMI, “dari pabrik ke publik”)—seperi menolak revisi undang-undang, menuntut jaminan sosial, menolak kenaikan harga BBM dan lain sebagainya—“rapat akbar”, “1 Mei bukan sekadar perayaan tapi menuntut” dan lain sebagainya. Semua itu kemajuan yang sangat berarti.

(bersambung)

Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 1)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 3)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 4)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 5)

Tinggalkan Balasan