Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (bagian 5)

0

VIII

Modal hanya lah sekadar tenaga kerja mati yang, layaknya drakula, hanya bisa hidup dengan menghisap tenaga kerja hidup (buruh), dan akan semakin bisa hidup bila semakin banyak menghisap buruh.

Saat budak-upah (outsourcing) dibebaskan: mereka lebih bisa mengungkapkan perasaannya, bergejolak, bagai anak-anak yang sedang piknik.

Orasi kawan buruh rendahan dari Jawa Timur:“Aku ini buruh outsourcing dan sudah dipecat sehingga tak bisa menghidupi keluargaku, tapi aku harus berjuang karena perjuangan ini untuk rakyat keseluruhan. Kita jangan hanya maju satu langkah tapi sejuta langkah.”

Ini cerita tentang seorang perangkat serikat buruh gadungan, yang norak, yang memimpikan negara kesejahteraan: kawan-kawan buruh outsourcing mendapatkan Nota Dinas dari Disnaker—yang menginstruksikan (tanpa syarat) agar buruh outsourcing diangkat menjadi buruh tetap dan buruh kontrak (tergantung lamanya kerja). Lalu kawan-kawan buruh outsourcing diarahkan oleh perangkat tersebut menerima persyaratan manajemen (kapitalis), yaitu bahwa dalam 1 tahun tidak boleh sakit dan alpa. Yang kemudian terjadi: banyak buruh sakit (karena musim sakit) dan alpa. Dan mereka yang sakit serta alpa dikembalikan lagi statusnya jadi buruh outsourcing.

IX.

Pandai sekali kaum kapitalis memecah-belah buruh: buruh di bagi menjadi golongan BURUH TETAP dan golongan BURUH KONTRAK. Kaum kapitalis menggunakan anjing herdernya—yaitu negara—untuk merestui penggolongan tersebut melalui sederat tulisan yang dijaga oleh birokrasi, pengadilan, polisi, dan tentara, yakni yang namanya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga buruh tetap merasa beda dengan buruh kontrak; buruh tetap merasa lebih nyaman ketimbang buruh kontrak; buruh tetap merasa lebih aman ketimbang buruh kontrak; buruh tetap tak peduli nasib buruh kontrak—karena perbaikan nasib buruh kontrak dianggap akan mengurangi kesejahteraan buruh tetap; buruh tetap tidak mau memperjuangkan perubahan status buruh kontrak menjadi buruh tetap karena khawatir perusahaan akan bangkrut sehingga buruh tetap akan kehilangan pekerjaan; buruh tetap masa bodoh bila buruh kontrak didholimi karena khawatir terseret menjadi sasaran manajemen; buruh tetap berusaha sekuat tenaga agar buruh kontrak jangan menjadi pengurus PUK, karena tak mau buruh kontrak menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan nasibnya bila menggunakan PUK; merajalelanya pelanggaran terhadap buruh kontrak, oleh buruh tetap dianggap sebagai penghematan perusahaan yang akan memajukan perusahaan sehingga kesejahteraan buruh tetap akan meningkat dan pekerjaannya terjamin; serikat menolak program untuk memperjuangkan tuntutan terhadap pelanggaran pada buruh kontrak—apalagi menghapuskan sistim penggunaan buruh kontrak—karena hendak memberi peluang bagi kaum kapitalis untuk menghemat sehingga peluang kesempatan kerja dapat dijamin, walau dengan mengorbankan dan mendiskriminasi buruh kontrak; serikat tak berdaya bila buruh kontrak diputus hubungan kerjanya walau tidak ada rasionalisasi atau malah target produksi justru meningkat (buruh kontrak diputus kontraknya dan diganti dengan buruh kontrak baru yang lebih segar dan tak berserikat), dengan alasan tak ada landasan hukumnya—padahal bisa melakukan Judicial Review, menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan-aturan ketenagakerjaan (misalnya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 dan No. 19/PUU-IX/2011) atau dengan melakukan mogok, aksi massa dan solidaritas.

Catatan:

1. Penggolongan dan pembedaan antara buruh tetap dengan buruh kontrak adalah diskriminasi terhadap hidup manusia;

2. Sebagian besar penggunaan buruh kontrak melanggar aturan ketenagakerjaan dalam hal penempatan dan penggolongan jenis poduknya.

X.

Perjuangan yang lebih maju:

Kita seharusnya tidak sekadar menghapuskan praktek sistim tenaga kerja outsourcing dan kontrak yang melanggar Undang-undang saja, tapi benar-benar menghapuskan sistim tenaga kerja outsourcing dan kontrak—baik yang melanggar Undang-Undang maupun tidak, alias mencabut pasal tentang buruh outsourcing dan pasal tentang buruh kontrak dala UUK No.13, 2003. Karena sistim tenaga kerja outsourcing san kontrak adalah DISKRIMINASI TERHADAP MANUSIA (pekerja).

TAMAT

Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 1)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 2)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 3)
Catatan Lepas tentang Buruh Outsourcing dan Buruh Kontrak (Bagian 4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *