Aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk dari kemerdekaan menyampaikan pendapat di mukai umum sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal Angka 3, Unjuk Rasa didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pasal 10 UU No. 9/1998 mewajibkan pelaku penyampaian pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, untuk memberitahuan kepada Polri secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Contoh surat yang dapat Anda gunakan adalah sebagai berikut:
***
KOMITE SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH
(KSPB) BEKASI
Sekretariat Bersama: Jalan Raya Perjuangan Buruh, No. 9, Kel. Kesejahteraan, Kab. Upah Layak, Provinsi Jawa Barat
Bekasi, 14 Juli 2019
Nomor : ISTIMEWA/KSPB-BKS/07/2019;
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum (unjuk rasa)
Kepada Yth,
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Cq. Kasat Interlkam
di Jalan Jendral Sudirman Kav.55 Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum), maka dengan ini kami dari KOMITE SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH (KSPB) BEKASI dengan memberitahukan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (POLDA Metro Jaya), bahwa kami akan melakukan unjuk rasa/demonstrasi damai demi memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Adapun muatan dan teknis unjuk rasa adalah sebagai berikut:
A. Titik kumpul : Depan Dealer HINO Cibitung,Jl. Raya Teuku Umar Km. 44 No.2, Cibitung.
B. Lokasi unjuk rasa :
1. PT. Ikan Mas, yang beralamat di Jalan Martadinata No. 676X, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, dengan tuntutan yang hendak disampaikan:
a) Angkat pekerja menjadi karyawan tetap ;
b) Bayarkan upah pekerja selama dikenai PHK;
c) Jalankan aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.
2. PT. Pengusaha Nakal, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 880K, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350, dengan tuntutan yang hendak disampaikan:
1) Tolak mutasi semena-semena terhadap pengurus serikat;
2) Berikan tunjangan transportasi dan tunjangan makan.
3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.Kav. 51, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, dengan tuntutan yang hendak disampaikan;
1. Lakukan pemeriksaan ulang terhadap PT. Ikan Mas dan PT. Pengusaha Nakal;
2. Tindak tegas pengusaha naka yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan;
3. Pastikan Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan bersikap netral dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan di PT. Ikan Mas dan PT. Pengusaha Nakal.
C. Rute
Dimulai dari titik kumpul di Patung Kuda Indosat Bundaran HI Jakarta –> PT. Ikan Mas –> PT. Pengusaha Nakal —> Kemnaker RI.
D. Waktu dan lama:
Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Minggu, 21 Juli 2019 dengan rincian jadwal sebagai berikut
1. Jam 06.00 s/d 07.00 WIB : Kumpul di depan Patung Kuda Indosat, Bundaran HI, Jakarta
2. Jam 07.00 s/d 08.00 WIB : Persiapan pemberangkatan
3. Jam 09.30 s/d 10.30 WIB : Unjuk rasa di PT. Ikan Mas
4. Jam 11.00 s/d 12.00 WIB : Unjuk rasa di PT. PT. Pengusaha Nakal
5. Jam 13.00 s/d 13.30 WIB ; Unjuk rasa di Kemnaker RI.
6. Jam 13.30 s/d 14.00 WIB : Persiapan Pulang
7. Jam 14.00 s/d 15.00 WIB : Kembali ke titik kumpul di depan Patung Kuda Indosat, Bundaran HI, Jakarta.
8. Jam 15.00 WIB : Peserta aksi membubarkan diri.
Catatan: Jadwal di atas dapat berubah dengan adanya kondisi kemacetan lalu lintas.
E. Bentuk: Unjuk Rasa atau Demonstrasi
F. Penanggung Jawab:
1. Arina Arial (0822-0000-0000)
2. Putro (0813-0000-000)
3. Hamidi (0878-0000-0000)
4. Putri Aulia (0868-0000-0000)
5. Marni (0980-0000-0000)
6. Susanti (0878-1000-0000)
H. Jumlah peserta: kurang lebih 600 orang
I. Alat peraga
a. Poster
b. Spanduk ukuran 3 x 1 meter
c. Baliho
d. Bendera
e. Peralatan aksi teatrikal
Dengan ini kami juga mengajukan permohonan kepada POLDA Metro Jaya agar mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan melakukan koordinasi dengan PT. Ikan Mas, PT. Pengusaha Nakal, Kementerian Ketenagakerjaan, serta bertanggung jawab atas pengamanan selama proses unjuk rasa berlangsung sesuai dengan Pasal 13 UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
KOMITE SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH (KSPB) BEKASI:
Korlap Aksi,
Nurdin
Tembusan:
– Polsek Gambir
– Polres Jakarta Pusat
– Arsip.
***
(Penyangkalan: nama-nama dan isian dari surat pemberitahuan aksi di atas hanyalah imajiner belaka untuk digunakan sebagai contoh)
Beberapa tips dalam membuat surat pemberitahuan aksi unjuk rasa:
- Informasi yang diberitahukan dalam surat pemberitahuan disesuaikan dengan Pasal 11 UU No. 9/1998, yakni berisikan maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta;
- Pastikan penanggungjawab aksi memenuhi ketentuan setiap 100 peserta unjuk rasa terdapat 1 sampai 5 orang penanggungjawab;
- Tembuskan surat pemberitahuan aksi di Polsek dan Polres di tempat-tempat titik kumpul dan sasaran aksi untuk memudahkan koordinasi;
- Ingat, untuk melakukan unjuk rasa yang dibutuhkan hanya surat pemberitahuan dan bukan surat izin, karena kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, sehingga bebas dilaksanakan sepanjang tertib, damai dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Baca juga: Contoh Surat Pengajuan Perundingan Bipartit