Coret Serikat Buruh, TPPMI: Kadinsosnaker Bisa Dikenai Sanksi Pidana

0

Purwakarta – Beberapa waktu lalu nomor bukti
pencatatan PPA PPMI PT Gistex Chewon Synthetic dicabut oleh Kadinsosnaker
Purwakarta dengan dalih tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 2
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: Kep.16/MEN/2001
tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pasal 42 ayat
(1) Undang-undang RI No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Aksi PPMI ke Disnaker Purwakarta.
Kredit: PPMIKrw.com

Namun, pada
kenyataannya, dalih tersebut terbantahkan. PPMI dapat membuktikan bahwa
pencatatan PPA PPMI PT Gistex Chewon Synthetic sudah memenuhi prosedur hukum. Ini
dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan
gugatan PPMI melalui Putusan No. 40/G/2015/PTUN.Bdg perkara pembatalan
pencabutan surat berdirinya  PPA PPMI PT Gistex Chewon Syntetic. (Baca
Juga: PTUN Bandung
Kabulkan Gugatan PPMI, Pencoretan PPMI PT Gistex Tidak Sah!)

Keputusan tersebut
semakin diperkuat dengan putusan banding pada PTUN Jakarta yang tertuang dalam
putusan nomor 319/B/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 19 Januari 2016.
Dalam putusan tersebut salah seorang Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI), Eko Novriansyah
mencatat empat poin penting, diantaranya adalah Kadinsosnaker Purwakarta baik
secara individu maupun lembaga telah salah melakukan pencabutan nomor
pencatatan, hingga sanksi kepadanya sebagai pegawai negeri maupun pejabat di
Purwakarta harus ada, dimulai dari mutasi, penurunan jabatan dari kepala Dinas,
bahkan sampai dipecat.
Menurutnya, tindakan pencabutan pencatatan serikat
berkenaan dengan pelanggaran UU No 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, dimana
terdapat sanksi pidana didalamnya. Atas dasar tersebut kepala Dinsosnaker terancam
dipidanakan.

“Ada substansial lainnya selain dari pelanggaran
yang dilakukannya sebagai pegawai negeri, yakni unsur pidana yang dilakukannya
telah melanggar Undang-undang no 21 tahun 2000. Hal lainnya adalah jika
terbukti Kepala Dinas melakukan pencabutan nomor pencatatan karena pesanan pengusaha,
maka ada Indikasi kepala Dinas tersebut melakukan Korupsi,” tegasnya dikutip
dari ppmikrw.com.

Berkaitan dengan hal ini, DPC PPMI Purwakarta
melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinsosnaker Purwakarta, Jumat (11/3/2016).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *