Cuti Melahirkan Minimal 14 Minggu

Solidaritas.net – Cuti melahirkan (maternity leave) yang diberikan pada perempuan yang aktif bekerja memang layak didapatkan demi kepentingan kesehatan mereka. Pemberian cuti melahirkan ini setidaknya telah diatur oleh konvensi internasional yang bernama Maternity Protection  Convention tahun 2000, salah satu konvensi Organisasi Buruh Sedunia (ILO).

cuti melahirkan 14 hari
Maternity Protection Convention.

Konvensi ini memperjuangkan persamaan wanita di dunia kerja ini juga aktif dalam memperjuangkan kesehatan dan keselamatan ibu dan anak dengan tujuan agar tak lagi dibedakan dalam hal ekonomi, kehidupan bermasyarakat, dan perlakuan hukum. Konvensi ini menetapkan cuti melahirkan (maternity leave) seharusnya minimal 14 minggu (7 minggu masa istirahat sebelum masa persalinan dan 7 minggu setelah masa persalinan).

Maternity Protection Convention tahun 2000 merevisi Maternity Protection  Convention tahun 1952 yang sebelumnya menetapkan cuti melahirkan selama 12 minggu.

Berbicara soal perlindungan terhadap perempuan, sebenarnya terdapat cukup banyak ‘wadah’ yang sejak dari dulu sudah ada. Sebut saja the United Nations Convention on the Elimination on the Elimination Against Women (1979), the Beijing Declaration and Platform for Action (1995), the United Nations Convention on the Rights of the Child (1989), dan masih banyak lainnya.

Para pekerja perempuan membutuhkan perlindungan selama hamil dan melahirkan di mana perlindungan ini diberikan oleh pemerintah, perusahaan di mana mereka bekerja, dan juga masyarakat. Dengan adanya Maternity Protection Convention ini, diharapkan semua pekerja perempuan mendapatkan jaminan perilndungan kesehatan terutama selama menjalani masa kehamilan. Pada tahun 2014, baru 14 negara yang meratifikasi Maternity Protection Convention. Indonesia tidak termasuk di antaranya, meskipun konvensi ini telah berumur 15 tahun.

Pemberian cuti melahirkan di Indonesia berdasarkan pasal  82 UU No.13 tahun 2003, yakni cuti melahirkan ditetapkan selama 3 bulan atau 12 minggu, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Selama buruh perempuan mengambil cuti, ia harus tetap dibayar dan mendapatkan hak-haknya seperti biasanya. Bahkan, perempuan harus diberikan cuti tambahan jika mengalami keguguran.

Adapula negara yang sudah menerapkan cuti lebih dari 14 minggu, misalnya Belanda menerapkan aturan cuti melahirkan 16 minggu, Austria 16 minggu, Venezuela 6 bulan dan Skandinavia 6 bulan. Cuti ini tidak hanya untuk perempuan, tapi juga bisa diberikan kepada ayah. Di Venezuela, cuti 6 bulan juga diberikan kepada ayah karena perawatan anak bukan tanggung jawab perempuan saja, tetapi juga tanggung jawab laki-laki, bahkan dijadikan sebagai tanggung jawab negara.

Tinggalkan Balasan