Cuti Panjang Mampu Dongkrak Motivasi dan Produktivitas Kerja

liburan
liburan
Ilustrasi cuti, liburan bersama keluarga. Sumber foto: Pixabay, user: mario0107-1821939

Sejumlah riset dari berbagai negara menyimpulkan bahwa antara lamanya libur kerja dengan rutinitas pekerjaan ternyata berhubungan erat dengan tingkat produktivitas pekerja. Artinya, cuti kerja yang optimal akan bermanfaat langsung kepada pekerja dan dapat bermanfaat secara tidak langsung pada keuntungan perusahaan karena produktivitas yang meningkat dari pekerja tersebut setelah menjalani cuti kerja.

Salah satu universitas di Finlandia juga pernah membuat kesimpulan dari hasil penelitiannya tentang efektifitas cuti kerja. Hasilnya adalah, sebagian besar pekerja akan lebih senang mengambil cuti kerja selama delapan hari berturut-turut.[1] Bahkan di Amerika Serikat dalam sebuah studinya menyatakan bahwa pekerja memerlukan 11 -15 hari berturut-turut untuk cuti kerja.[2] Meskipun angka hasil penelitian tersebut tidak sama tetapi ada alasan yang khusus mengapa diperlukan cuti kerja selama itu, yaitu dapat meningkatkan produktivitas kerja setelah menjalani cuti kerja.

Hubungan antara cuti panjang dengan produktivitas kerja dikarenakan hampir semua orang yang mengambil cuti kerja selalu memanfaatkannya dengan keluarga. Entah berlibur ke tempat wisata yang lebih jauh daripada hari libur biasa, berkunjung ke saudara-saudara atau hanya sekedar memanfaatkan kesehariannya dengan keluarga selama menjalani cuti kerja. Dan ternyata, masih dalam penelitian yang sama, bahwa dalam memanfaatkan kesehariannya selama cuti, kebersamaan pekerja dengan keluarga tersebut dapat membawa dampak positif dan dapat meningkatkan motivasi kerja.

Bagaimana dengan di negara kita ? Di Indonesia, Pemerintah telah mengatur hari libur dan cuti kerja sebagai berikut :

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama

Setiap akhir tahun Pemerintah selalu menetapkan hari libur nasional untuk tahun berikutnya. Bersamaan dengan itu atau bisa juga ada penetapan tambahan pada tahun berjalan, Pemerintah juga menetapkan cuti bersama. Penetapan hari cuti bersama ini biasanya berhimpit dengan hari libur nasional. Jumlah hari libur nasional di Indonesia adalah 16 hari dalam satu tahun. Untuk jumlah cuti bersama tidak ada jumlah yang pasti dalam satu tahunnya, karena tergantung efektifitas kerjanya bila berhimpit dengan hari libur nasional atau hari libur biasa (Sabtu-Minggu). Jadi biasanya jumlah hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah adalah 20-25 hari dalam satu tahun.

Dalam pelaksanaannya, cuti bersama ini lebih banyak diterapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya sedikit sekali dari perusahaan swasta yang menerapkan cuti bersama ini di lingkungan kerjanya secara penuh.

Cuti Tahunan

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 79 yang mengatur tentang waktu istirahat dan cuti bagi pekerja dapat dijelaskan sebagai berikut ; bahwa pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sejumlah 12 hari kerja dalam satu tahun dengan ketentuan pekerja tersebut telah bekerja minimal satu tahun. Dalam ayat selanjutnya, masih dalam pasal yang sama, menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan ini diatur dalam perjajian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Realita yang terjadi di lapangan, hampir semua perusahaan memanfaatkan celah antar ayat tentang pelaksanaan cuti tahunan bagi pekerja. Dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dua belas hari hak cuti pekerja dalam satu tahun itu ternyata juga termasuk cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, artinya tidak berdiri sendiri. Apalagi di beberapa perusahaan cuti bersama ini diberlakukan wajib ambil. Sehingga hak cuti 12 hari tersebut akan terkurangi.

Hak cuti ini juga kerap kali tidak bisa diambil karena perusahaan lebih mendorong agar pekerja bersedia menukar cutinya dengan uang atau bahkan mempersulit pengambilan cuti dan menghanguskan cuti yang tidak diambil. Cuti, pada dasarnya adalah hak istirahat, yang sebaiknya tidak ditukar dengan uang. Karena uang memang mampu membeli sejumlah barang kebutuhan, tetapi tidak dapat mengkompensasi istirahat yang dibutuhkan oleh tubuh demi kesehatan fisik dan mental.

Cuti Besar Atau Istirahat Panjang

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 79 juga diatur tentang istirahat panjang bagi pekerja. Kemudian diperjelas lagi pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang.[3]

Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pekerja yang bekerja selama enam tahun secara terus menerus berhak untuk mendapatkan istirahat panjang selama dua bulan yang bisa dilaksanakan pada tahun ke tujuh selama satu bulan dan pada tahun ke delapan selama satu bulan juga. Ini akan diberlakukan lagi bila menginjak tahun ketiga belas, atau kelipatan enam tahun berikutnya. Apabila hak cuti besar atau istirahat panjang ini diambil pekerja maka hak cuti tahunan selama 12 hari tidak berlaku.

Kenyataan di lapangan, jarang dijumpai ada perusahaan yang menerapkan ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaannya. Sehingga pekerja tidak mempunyai hak untuk mendapatkan istirahat panjang atau cuti besarnya. Rata-rata perusahaan tidak menerepakan ketentuan tersebut karena memandang bahwa dengan istirahat panjang akan merugikan bagi perusahaan, apalagi saat menjalani istirahat panjang tersebut hak pekerja harus tetap diberikan yaitu untuk gaji pokok dan tunjangan tetapnya.

Bahkan, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja hal tentang istirahat panjang ini tidak diatur lagi oleh Pemerintah. Jadi sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan sendiri untuk mengatur ada tidaknya istirahat panjang bagi pekerja, atau perusahaan sendiri yang mengatur bagaimana ketentuan dan teknis pelaksanaan tentang hal itu.

Apabila dilihat lagi hasil penelitian tentang jumlah hari libur dan jumlah hak cuti lalu dengan melihat peraturan perundangan yang ada maka perlu diatur sedemikian rupa oleh perusahaan dalam hal cuti pekerja. Bila orientasi perusahaan hanya pada hasil akhir atau target pekerjaan saja dengan mengabaikan cuti bagi pekerja, maka harus dicari cara lain untuk memotivasi pekerja dalam pekerjaannya. Karena bagaimanapun juga dan suka atau tidak suka, menjalani cuti kerja bersama-sama keluarga sejatinya akan dapat menambah produktivitas kerja itu sendiri.

Sumber:

  1. Inibaru.id. (2019, 20 April). Ini Kata Sains Soal Lama Cuti yang Ideal. Diakses 27 Oktober 2020 dari https://www.inibaru.id/hits/ini-kata-sains-soal-berapa-lama-cuti-yang-ideal;
  2. Republika.co.id. (2019, 19 Desember). Berapa Lama Harus Cuti Kerja? Coba Saran Ini. Diakses 27 Oktober 2020 dari https://gayahidup.republika.co.id/berita/q4af28414/gaya-hidup/travelling/19/12/19/q2r8w8463-berapa-lama-harus-cuti-kerja-coba-saran-ini;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu

Tinggalkan Balasan