
Solidaritas.net – Meski diwarnai penolakan dari kalangan buruh, pihak pemerintah tetap bersikukuh menggunakan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan penetapan upah. Kepala-kepala daerah langsung dapat menetapkan besaran upah minimum di daerah masing-masing dengan mengacu pada angka inflasi versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut 16 propinsi yang telah menetapkan upah minimum propinsi (UMP):
- DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.
- Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.
- Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.
- Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.
- Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.
- Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.
- Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.
- Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.
- Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.
- Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.
- Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.
- Kalimantang Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.
- Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.
- Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.
- Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.
- Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015.