Daftar UMK 2016 di Provinsi Banten

Foto ilustrasi. Kredit foto: mediamatters.org

Solidaritas.net, Banten – Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno, telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2016 dalam Surat Keputusan Gubernur Banten, No. 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Penetapan UMK ini mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berikut daftar UMK 2016 di Provinsi Banten:

Kota/Kabupaten UMK 2015 UMK 2016
Kabupaten Serang Rp 2.700.000 Rp 3.010.500
Kabupaten Lebak Rp 1.728.000 Rp 1.965.000
Kabupaten Pandeglang Rp 1.737.000 Rp 1.999,981
Kabupaten Tangerang Rp 2.710.000 Rp 3.021.650
Kota Tangerang Rp 2.730.000 Rp 3.043.950
Kota Tangerang Selatan Rp 2.710.000 Rp 3.021.650
Kota Serang  Rp 2.375.000 Rp 2.648.125
Kota Cilegon Rp 2.760.590 Rp 3.078.057

Penetapan ini menjadikan Kota Cilegan menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 3.078.057, sementara Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan UMK terendah sebesar Rp 1.965.000. Upah minimum provinsi (UMP) Banten adalah sebesar Rp 1.784.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan PP Pengupahan.

“Kita harus taat azas, Peraturan Pemerintah itu diterbitkan untuk kepentingan yang lebih luas dalam aspek kesejahteraan para pekerja atau buruh,” kata Hudaya, dilansir dari Radar Banten.

Tinggalkan Balasan