Demo di Kawasan EJIP, Dua Buruh Ditangkap Polisi

Solidaritas.net, Bekasi – Polisi menangkap dua orang buruh PT Tempo Scan Pacific saat tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak praktek union busting atau pemberangusan serikat di pabrik PT Tempo Scan Pacific yang beralamat di Kawasan EJIP Plot 1-H Lemahabang Bekasi pada Kamis (29/5/2015). Lokasi PT Tempo tak jauh dari Rumah Buruh di atas jembatan buntung EJIP-MM2100.

massa farkes demo di ejip
Massa buruh PT Tempo Scan Pacific melakukan aksi di kawasan EJIP, 29 Mei 2015.

Massa buruh membawa poster menolak union busting, bendera SP Farmasi Dan Kesehatan Reformasi (FARKES) dan bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Setelah melakukan orasi kurang lebih 10 menit, tiba-tiba ada 30-40an personil kepolisian yang mendatangi massa dan menyuruh massa bubar dengan alasan PT Tempo Scan Pacific adalah objek vital.

Upaya pembubaran yang dilakukan oleh pihak kepolissian itu ditentang oleh massa yang menolak membubarkan dirinya.

“Kami melakukan unjuk rasa sudah sesuai prosedur dan kami menolak union busting,” kata Roy sebagai salah satu anggota tim advokasi  PUK PT Tempo Scan Pacific FARKES.

Polisi akhirnya melakukan pembubaran paksa hingga akhirnya dua orang dari 140 massa aksi ditangkap dan digelandang ke lingkungan pabrik. Keduanya adalah Joko dan Joko Sulistyo.

Saat itu, juga polisi mengancam tidak akan membebaskan keduanya jika aksi unjuk rasa tidak dihentikan. Memilih jalan kompromi demi dibebaskannya Joko dan Joko Sulistyo, massa pun membubarkan aksinya.

“Setelah kami memilih membubarkan diri, kedua kawan kami tersebut dibebaskan,” kata Roy

Selama ini, pengusaha PT Tempo Scan Pacific diduga melakukan upaya union busting seperti melarang buruh kembali bekerja setelah melakukan aksi mogok pada 5-7 Mei 2015. Pengusaha juga melayangkan surat skorsing terhadap buruh, sebanyak 50 buruh yang memilih menandatanganinya diskorsing selama satu minggu dan diberi Surat Peringatan (SP) 2 sedangkan 150 buruh yang menolak menandatanganinya harus menerima hukuman skorsing selama satu minggu plus satu bulan.

Surat skorsing itu dilayangkan dengan alasan aksi mogok telah menyalahi prosedur padahal buruh telah memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana mestinya aksi mogok dilakukan.

Selain surat skorsing, pengusaha juga melayangkan SP 3 kepada ketua serikat dan tim advokasi, serta SP 1 sampai SP 2 diberikan kepada pengerah massa, komisariat dan koordinator lapangan.

Tidak hanya itu, selama ini juga pengusaha tidak mau menyediakan sekretariat demi kelancaran aktivitas SP FARKES yang beranggotakan 600 orang. Pengusaha malah menuduh buruh menggunakan fasilitas perusahaan dengan tidak bertanggung jawab ketika buruh berdiskusi di kantin pada jam kerja. Padahal, buruh saat itu sedang mendiskusikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait dengan anggota tim perunding dari pihak buruh yang diskorsing sehingga tidak jelas nasibnya.

Tinggalkan Balasan