Bekasi- Aksi dorong – mendorong terjadi antara massa Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) dengan aparat, saat aksi tolak PP 78/2015 di kantor bupati Bekasi, Rabu(2/11).
Saat aksi berlangsung puluhan Polisi dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) berusaha menghalangi massa yang ingin merangsek masuk ke halaman kantor bupati.
![]() |
Demo Tolak PP 78, diwarnai aksi saling dorong Foto : Solidaritas.net “CC-BY-SA-3.0” |
Kemarahan massa dipicu ketidakhadiran Kepala Dinsos, Disnaker dan Dinkes saat aksi berlangsung. Mereka hanya memberikan disposisi kepada bawahannya untuk menemui massa aksi. Sedangkan Bupati Bekasi sendiri, sedang cuti kerja.
Massa kecewa karena Delegasi PPRI hanya ditemui oleh perwakilan dinas terkait dan Asisten Tingkat Dua (Asda) Kabupaten Bekasi.
Asisten Tingkat Dua Kabupaten Bekasi menyatakan tuntutan jaminan kesehatan bagi buruh yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipenuhi. Buruh diminta mengumpulkan data-data, memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri secara sama-sama.
“ Meskipun sikap dinas terkait mengecewakan, tetapi penjelasan Asda akan kita tindaklanjuti,” ujar salah seorang orator saat menyampaikan hasil pertemuan
Dalam aksinya Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) menyerukan 8 (delapan) tuntutan, yaitu :
1. Bupati Bekasi untuk segera menindak pegawai Disnaker yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya
2. Bupati diminta tidak menetapkan upah buruh berdasarkan PP 78
3. Disnaker segera menerbitkan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran normatif di PT Hexta Integral Technology
4. Disnaker sdituntut untuk segera menerbitkan nota pengawasan dan hasil pemeriksaan atas pelanggaran normatif di PT Tristar Garmen
5. Proses hukum yang konkrit atas berbagai tindak pidana ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT HSJ
6. Hentikan praktek pelanggaran pemagangan dan penyimpangan PKWT di PT Nanbu
7. Batalkan PHK terhadap pengurus PTP Progresip SGBN PT CGS
8. Memberikan hak jaminan sosial bagi seluruh buruh di Bekasi yang sedang dalam masa perselisihan PHK dan mengcover hak jaminan sosial bagi buruh PT HSJ dan PT Tristar yang tidak dipenuhi oleh pengusaha