Jember – Meski sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata hingga saat ini masih tetap saja ada perusahaan yang mempekerjakan buruhnya dengan jam kerja melebihi yang telah ditetapkan. Hal ini pula yang sekarang tengah dialami oleh ratusan buruh PT Moroco di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Oleh karena itu, mereka pun sepakat untuk mogok kerja dan berunjuk rasa.
Buruh PT Muroco sedang bekerja (ilustrasi). Sumber foto: plus.google.com. |
Puluhan buruh pabrik penghasil kayu lapis itu menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (25/05/2016). Dalam aksi tersebut, mereka melakukan orasi, dan membaca surat Yasin bersama-sama sebagai simbol telah matinya hati nurani pemilik perusahaan. Para buruh tersebut menuntut agar jam kerja mereka yang selama ini bekerja sembilan jam, dikurangi menjadi tujuh jam sesuai dengan jam kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
“Buruh meminta jam kerja menjadi tujuh jam, karena itu sesuai undang-undang. Sementara ini, buruh bekerja sekitar sembilan jam, dan tidak mendapat upah lembur dari tambahan jam kerja itu,” jelas koordinator aksi, Supriadi, dikutip dari Detik.com, Kamis (26/05/2015).
Menurutnya, selama ini pihak perusahaan menargetkan produksi sebanyak 53 kubik kayu lapis per hari. Sementara itu, sesuai dengan perhitungan beban kerja, mereka hanya mampu memproduksi sekitar 43 kubik kayu lapis selama jam kerja tujuh jam. Ditambahkan pria yang juga merupakan Wakil Ketua Basis Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) PT Moroco itu, seharusnya perusahaan memberikan mereka upah lembur, karena harus bekerja lebih lama untuk memenuhi target produksi yang telah ditetapkan tersebut.
“Perusahaan hanya mementingkan target sebesar 53 kubik kayu lapis per hari. Itu target yang terlalu tinggi untuk kerja selama tujuh jam,” ungkap Supriadi memberi keterangan.
Aksi demonstrasi itu sendiri merupakan yang kedua kalinya digelar secara berturut-turut sejak hari Selasa (24/05/2016) yang lalu. Dalam aksi lanjutan tersebut, sejumlah buruh sempat histeris dan memaksa untuk masuk ke dalam lokasi pabrik. Namun, beberapa rekan mereka dengan cepat segera menahan dan menenangkan para buruh yang histeris tersebut, agar tidak menyebabkan terjadinya kericuhan dengan pihak pengamanan dari perusahaan. (adk)