Solidaritas.Net, Cikarang–PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk yang memproduksi roti bermerek Sari Roti menelantarkan 633 buruhnya selama 4 bulan terakhir. Awalnya PT Nippon memberikan sanksi Surat Peringatan 3 (SP 3) kepada beberapa buruh. Alasan pengusaha, buruh dianggap mangkir karena tidak masuk kerja pada tanggal 1 Mei saat merayakan Mayday.
Lalu, 633 buruh melakukan mogok pada tanggal 8 Mei 2013 karena menganggap SP 3 tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Usai mogok, pengusaha melarang buruh masuk kerja kembali dan merekrut buruh-buruh baru sebagai pengganti. Status buruh dianggap mengundurkan diri, sementara pihak buruh merasa tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri.
Menurut salah seorang buruh, Taufik, pengusaha tidak punya itikad baik menyelesaikan semua permasalahan hubungan industrial di PT NIC dan bahkan cenderung “menggantung” semua masalah.
“Kami dipaksa mengundurkan diri dan hingga kini nasib kami tidak ada kejelasan. Pihak security melarang kami masuk kerja atas perintah manajamen dan melakukan pengusiran. Pihak pengusaha melakukan tindakan balasan kepada kami yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh Undang-Undang,” terang Taufik.
Kasus ini sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang memberikan anjuran kepada perusahaan agar mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan. Namun perusahaan tidak memenuhinya. Hingga hari ini perusahaan tidak membayar gaji selama empat bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tolong bantu, kawan-kawan.
Waduh ??????
Perusahaan mafia
nggak taat hukum
Saat bergerak,
Nipon bangsat datang ke INDONESIA hanya ingin menjajah kaum pribumi
Mana perlawan kaum pribumi ?
Ayo bergerak untuk masa depan anak cucu kita
ganti aja namanya "sari roti jadi sari tai….PT gemblung….
Dibayar untuk bekerja bukan hura2 di jalanan, niat dari rumah pergi juga gitu kan? selalu ada harga yg harus dibayar dalam setiap tindakan, jadi pikir baik-baik deh