Solidaritas.net, Gorontalo – Meskipun telah membuktikan bahwa dirinya sakit selama lebih dari 1 bulan, tepatnya 42 hari, Muhlis Mohune, dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Muhlis Mohune merupakan seorang buruh CV Sinar Migas Pratama, perusahaan migas yang berkedudukan di wilayah Gorontalo. Muhlis sering tidak masuk bekerja dikarenakan sakit sejak awal Juli hingga September 2014, namun Muhlis tidak memberikan surat keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya.
Hal inilah yang membuat perusahaan mengeluarkan pemanggilan bekerja kembali secara tertulis pada Muhlis sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 12 September 2014 dan 15 September 2014. Namun hingga 2 kali dipanggil dengan patut oleh perusahaan, Muhlis tak kunjung datang bekerja. Akibatnya pada tanggal 16 September 2014, perusahaan memberhentikan Muhlis dari pekerjaan karena dianggap telah mengundurkan diri, terbukti dengan ketidakhadiran Muhlis setelah dilakukan pemanggilan untuk bekerja kembali.
Alasan PHK yang dijatuhkan oleh perusahaan tidak dapat diterima oleh Muhlis karena ia mengaku bahwa dirinya sedang sakit dan tidak mungkin bisa datang untuk bekerja. Ia pun membuktikan dengan beberapa surat keterangan dokter yang memerintahkan dirinya untuk beristirahat dikarenakan sakit. Namun sayangnya, surat keterangan dokter tersebut tidak diberikan oleh Muhlis ke perusahaan, dan ia pun tak datang memenuhi pemanggilan bekerja sebanyak 2 kali.
Pihak perusahaan tetap berpegang pada pendapatnya dan memutuskan untuk mem-PHK Muhlis dengan alasan mangkir selama lebih dari 5 hari berturut-turut, sehingga membuat Muhlis mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo.
Setelah memeriksa perkara ini, Majelis Hakim PHI Gorontalo, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Muhlis dikategorikan sebagai mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan. Meskipun terbukti terdapat keterangan dokter yang menyatakan ia sakit, namun Muhlis tidak memberitahukannya ke perusahaan dan Muhlis juga tidak memenuhi 2 kali pemanggilan bekerja kembali yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada dirinya.
Berdasarkan hal tersebut, Majleis Hakim PHI Gorontalo, melalui putusan nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Gto tertanggal 21 Januari 2015 menyatakan putus hubungan kerja antara CV Sinar Migas Pratama dengan Muhlis Mohune. Dan Majelis Hakim PHI Gorontalo mewajibkan perusahaan untuk membayar uang penggantian hak dan uang pisah sesuai pasal 168 ayat (3) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sebesar total 4,35 juta rupiah.
Sumber website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko