Solidaritas.net, Bogor – Buruh PT Unggul Karya Semesta (PT UKS) yang berserikat di bawah naungan F-LOMENIK Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) direpresi direpresi oleh satuan keamanan (satpam) pada Jumat(5/6/2015) dan ditangkap oleh Brimob pada Kamis (11/6/2015) dini hari. Kini buruh-buruh tersebut berstatus sebagai tahanan luar.

Menurut Sekjen Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC), Rahmat Rifai, penangkapan terhadap para buruh dapat ditangguhkan setelah adanya koordinasi antara anggota DPRD dengan pihak Polres Bogor, juga pihak keluarga dengan pihak Polres Bogor.
Meskipun berstatus sebagai tahanan luar, menurut Rahmat Rifai masih ada kemungkinan para buruh akan dijebloskan kembali ke dalam penjara. Sebab, pengusaha bersedia melakukan penangguhan dengan syarat para buruh tidak lagi melakukan aksi mogok atau menghalang-halangi mobil perusahaan untuk memasukkan maupun mengeluarkan barang.
Siasat mempidanakan buruh ini memang kerap digunakan oleh pengusaha untuk meredam pemogokan dan aksi-aksi buruh. Banyak kasus perjuangan menjadi kendor setelah mendapatkan ancaman penangkapan dan pemenjaraan. Bagaimanapun juga, pengusaha berusaha menjauhkan buruh dari produksi, karena pengusaha khawatir jika proses produksi terganggu atau terhenti.
Para buruh berencana akan kembali melakukan aksi untuk menuntut hak-hak mereka karena selama ini pengusaha kerap bertindak sewenang-wenang terhadap buruh.
Masalah ini dipicu karena pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 205 orang buruh yang pernah terlibat aksi mogok dengan alasan efisiensi, membayarkan upah buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK), hak BPJS yang tidak diberikan kepada buruh, pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Buruh pun melakukan mogok kerja, namun, bukannya memenuhi tuntutan para buruh, pengusaha malah melakukan intimidasi dan represi. Bahkan, pengusaha melaporkan buruh dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan hingga akhirnya buruh diciduk oleh Brimob.
Olehnya, serikat buruh yang berada di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Forum Buruh Bogor Bersatu (FB3), Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC) dan Buruh Wanaherang menyatakan sikap apabila buruh-buruh yang telah ditangkapi tidak segera dibebaskan tanpa syarat maka mereka akan melakukan aksi besar-besaran.
Sementara itu, kuasa hukum F-LOMENIK SBSI berencana akan terus mengawal masalah ini dan akan menuntut pihak pengusaha untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan sewenang-wenang Brimob saat menangkapi para buruh, terlebih penangkapan itu tidak disertai surat perintah penangkapan.
Saat ini, buruh dengan status tahanan luar tersebut diwajibkan melapor kepada pihak Polres Kabupaten Bogor setiap satu kali dalam satu minggu. Selain itu, hari ini, Senin (15/6/2015) PT UKS dijaga 6 mobil Brimob. Pertanda bahwa pengusaha tengah bersiap apabila buruh kembali melakukan aksi untuk menuntut hak-hak mereka.
Pada Kamis (11/6/2015) dini hari, buruh ditangkap saat sedang beristirahat, anak dan istri mereka merasa terkejut dengan ulah Brimob yang menggedor pintu rumah mereka. Bahkan anak-anak mereka menangis ketakutan karena Ayah mereka ditangkapi begitu saja.
Hal tersebut membuat mereka kembali berpikir ke masa lampau sebagaimana rezim Diktator Soeharto kerap menggunakan cara-cara serupa untuk menangkapai aktivis-aktivis yang dianggap membahayakan bagi kepemimpinannya.