Didampingi PBHI, Buruh PT Trimitra Chitrahasta Laporkan Pengeroyokan ke Kepolisian

PBHI Jakarta mendampingi buruh PT Trimitra Chitrahasta saat diperiksa di Polres Metro Bekasi, 31 Oktober 2019.

Buruh PT Trimitra Chitrahasta, AS, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya yang terjadi di depan PT Trimitra Chitrahasta yang berlokasi di Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Waktu kejadian pada tanggal 1-2 Oktober 2019 yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memaksa buruh membuka seragam PT Trimitra Chitrahasta yang dikenakan oleh buruh.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang telah diserahkan kepada Kepolisian sebagai barang bukti. AS didorong di bagian dada dan mengalami nyeri di bagian dada.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) mendampingi buruh saat pelaporan pada 9 Oktober 2019 di Polda Metro Jaya.

Pelaporan diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/64/92/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum terkait Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan.

Karena permasalahan ini, AS mengaku mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam. Saat menceritakan kejadian ini kepada Solidaritas.net, Sabtu (16/11/2019), dia mendapatkan informasi sedang dicari-cari oleh orang tak dikenal yang sempat terlihat di sekitar kontrakannya pada 23 Oktober 2019 dan 8 November 2019.

Permasalahan ini berawal dari delapan buruh PT Trimitra Chitrahasta, termasuk AS, yang memperselisihkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak pengusaha.

Buruh dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Pengusaha juga melaporkan buruh ke Kepolisian atas komentar AS di Facebook yang menyebutkan PT Trimitra melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait PKWT.

Kuasa hukum dari PBHI Jakarta, Saiful Anam, mengatakan pihaknya menilai permasalahan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dunia bisnis.

“Kami menilai terjadi kriminalisasi terhadap buruh karena permasalahan perdata, malah dibawa ke ranah pidana. Dalam prinsip hak asasi manusia, pencemaran nama baik seharusnya cukup diselesaikan dalam ranah perdata,” kata Saiful kepada Solidaritas, Sabtu (16/11/2019).

Pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai permasalahan PKWT yang diperselisihkan oleh buruh.

“Contohnya ada satu PKWT yang setelah kami bandingkan antara keterangan Disnaker dan salinan yang ada pada buruh, maka bisa disimpulkan PKWT dicatatkan di Disnaker empat bulan sebelum PKWT ditandatangani. Bagaimana bisa hal ini terjadi?” imbuhnya.

Selain itu, Saiful juga menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang menimpa buruh karena dalam hubungan industrial sangat-sangat tidak patut menggunakan cara-cara premanisme.

“PT Trimitra adalah produsen komponen otomotif untuk sejumlah merek ternama seperti Yamaha dan General Motors, sehingga apabila persoalan pengeroyokan ini terbukti berhubungan dengan pihak perusahaan, maka kami akan melaporkan masalah ini kepada kepada perusahaan-perusahaan terkait menuntut penegakan code of conduct mereka,” tandasnya.

2 tanggapan pada “Didampingi PBHI, Buruh PT Trimitra Chitrahasta Laporkan Pengeroyokan ke Kepolisian”

  1. Pingback: Terkait Permasalahan Buruh PT HRS Indonesia, PBHI Jakarta Akan Surati NSK Global – Solidaritas.net

  2. Pingback: PT TRIMITRA CHITRAHASTA – Solidaritas.net

Tinggalkan Balasan