Bekasi – Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT.Alpen Food Industry laporkan pengusaha perusahan tersebut terkait dugaan penghalangan mogok kerja yang digelar pada tanggal 20 – 21 Desember 2019 dan 23 Desember 2019 lalu di lingkungan PT. Alpen Food Indonesia, kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta), Saiful Anam, pengusaha es krim AICE telah memberikan sanksi mogok kerja tidak sesuai ketentuan. “Padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pemogokan buruh tidak sah,” kata Saiful kepada Solidaritas.net.
Baca juga: Ini Tuntutan Buruh AICE di Kedubes Tiongkok
“Pemogokan buruh telah sesuai dengan ketentuan yakni menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha dan Disnaker sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).”
Pemberitahuan mogok kerja itu memuat hari, tanggal dan jam dimulai dan diakhirnya mogok kerja; alasan dan sebab mogok kerja, serta; penanggung jawab mogok kerja yakni ketua dan sekretaris serikat pekerja.
Buruh yang mengikuti mogok kerja sempat diusir oleh pihak keamanan perusahaan pada hari pertama mogok kerja. Setelah shalat Jumat, buruh tidak dijinkan melakukan mogok di dalam perusahaan bahkan tidak mengijinkan buruh gunakan toilet yang berada di lingkungan perusahaan.
Pasal 144 UU Ketenagakerjaan mengatur mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Baca juga: Buruh Perempuan Hamil AICE Dipekerjakan Shift Malam, Serikat Lapor Komnas Perempuan
Permasalahan di PT Alpen Food Industry dipicu masalah kenaikan upah, di mana buruh meminta komponen pendidikan, jabatan, penilaian karya dan masa kerja dimasukan ke dalam upah pokok. Selain itu, terdapat pula permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 27 buruh kontrak (PKWT) dan menolak buruh hamil dipekerjakan pada malam hari (sif malam).
Perundingan bipatrit dalam permasalahan upah telah dilaksanakan sebanyak lima kali. Perundingan bipatrit pertama pada tanggal 15 Oktober 2019, perundingan kedua pada 29 Oktober 2019, perundingan ketiga pada 5 November 2019, perundingan keempat pada 21 November 2019, dan perundingan kelima pada tanggal 29 November 2019. Tuntutan kenaikan upah ini juga telah disuarakan sejak 2018 dalam berbagai perundingan.
Serikat buruh telah melayangkan surat perihal pengaduan dugaan penghalangan mogok kerja dan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Metro Bekasi dengan nomor 21-2/SGBBI/AFI/XII/2019, pada 21 Desember 2019 lalu, dan polisi telah mengirim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-1 kepada buruh.
“Laporan itu sedang dalam proses dan rencana tindak lanjut akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diajukan,” mengutip SP2HP yang diterima serikat buruh dari kepolisian.
Pihak kuasa hukum meminta pihak kepolisian harus tegas dalam mengusut dugaan penghalangan mogok kerja terkait pelarangan mogok kerja di dalam perusahaan, menuduh mogok buruh tidak sah melalui pengumuman, larangan penggunaan fasilitas sanintasi perusahaan dan sanksi yang dikenakan terhadap buruh yang mogok. Permasalahan ini harus diproses kepolisian sebagai dugaan perbuatan pidana.
“Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/14/2020/Restro Bks tanggal 07 Januari 2020 harus ditindaklanjuti dengan tegas dan seadil-adilnya dalam upaya penegakan aturan pidana perburuhan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini yang telah merugikan buruh dan melanggar hak buruh untuk mogok sebagai bagian dari hak asasi manusia,” kata Saiful Anam tim kuasa hukum, Minggu (9/2/2020) mengutip siaran pers PBHI Jakarta.
Apalagi permasalahan ini telah menimbulkan korban di mana ada 10 pekerja PT Alpen Food Industry yang saat ini dikenai sanksi skorsing menuju PHK.
“Upah buruh telah dipotong selama tiga hari dan saat ini juga akan diPHK. Ini sungguh tidak adil,” ungkap Saiful.
Pingback: Buruh AICE Bersiap Mogok Setelah Perundingan Gagal – Solidaritas.net