Solidaritas.net, Madura – Salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi kembali dihukum mati. Siti Zaenab, seorang tenaga kerja wanita asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjalani hukuman mati di negeri padang pasir tersebut pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya.

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga Zaenab di kampung halamannya pun mengaku pasrah dan ikhlas atas meninggalnya Zaenab. Hal itu disampaikan keluarga Zaenab saat menerima perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke rumah keluarga Zaenab di Jl Pasarean KH Muhammad Kholil bin Abdi Latif, Desa Martajasah, Bangkalan, pada Rabu (15/4/2015).
“Dua minggu lalu, kami difasilitasi Pemerintah Indonesia bisa bertemu ibu. Kami sih, berharap bisa dimaafkan. Tapi, kalau sudah dieksekusi, mau gimana lagi? Kami ikhlas, semoga khusnul khotimah,” ungkap Halimah, kakak Zaenab seperti dilansir Kompas.com.
Halimah bersama seorang anak Zaenab, Syarifudin itu pun menangis tersedu-sedu saat mendengar kepastian tentang eksekusi mati terhadap Zaenab yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah. Mereka pun melaksanakan shalat gaib untuk mengirimkan doa.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa keluarga Zaenab mengaku belum mengetahui informasi mengenai eksekusi mati tersebut. Hal itu disampaikan keponakan Zaenab, Tri Cahyono. Dia malah menyebut ada telepon dari Jakarta yang mengaku sebagai utusan dari Kementerian Luar Negeri, yang berencana akan datang untuk berkunjung ke rumah mereka.
“Saya belum menerima kabar sama sekali, Mas,” katanya pada Selasa (14/4/2015) malam.
Sementara itu, keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga Siti Zaenab.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi, karena ternyata tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan Indonesia di Arab Saudi, maupun kepada keluarga Zaenab mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut. Pemerintah Indonesia baru mengetahui kabar tersebut setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menerima informasi itu dari pengacara Zaenab, Khudran Al Zahrani.
Siti Zaenab sendiri merupakan salah seorang buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999 yang lalu. Kemudian, sejak tanggal 5 Oktober 1999, Zaenab pun menjalani penahanan di Penjara Umum Madinah.
Setelah melalui rangkaian proses hukum di sana, pada tanggal 8 Januari 2001 yang lalu, Pengadilan Madinah pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaenab. Keluarga Zaenab sempat berharap agar keluarga korban bisa memaafkan Zaenab. Namun, harapan itu tak terkabul, karena keluarga korban tidak memberikan maaf. Sedangkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.