Solidaritas.net, Sidoarjo – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Young Tree yang beralamat di Jl Raya Banar Kabupaten Sidoarjo, Rabu (26/8/2015). Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud kemarahan buruh terhadap perusahaan, pasalnya perusahaan yang memproduksi sepatu ini banyak melakukan pelanggaran terhadap hak buruh.
Aksi unras akan dlakukan selama tiga hari berturut-turut mengingat Mr Young selaku pemilik perusahaan tidak bersedia mempekerjakan kembali pengurus Serikat Pekerja yang telah dikenai pemutusan hubungankerja (PHK). Sekaligus sebagai bentuk kekesalan atas gagalnya perundingan yang diwakili oleh Mr Young dan beberapa pengurus SP pada Rabu (26/8/2015) sekitar pukul 09.30 WIB.
Melalui aksi tersebut buruh berharap dapat dipekerjakan kembali, dihapuskannya pemberangusan serikat, dan diberi upah sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.
Adapun pelanggaran yang dilakukan terhadap buruh, yaitu, pertama, PT Young Tree telah mem-PHK pengurus serikat FSP KEP-KSPI secara sepihak. Bahkan buruh yang telah bekerja lebih dari lima tahun itu tidak pernah menerima kontrak kerja.
Kedua, selama ini perusahaan membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo. Buruh hanya diupah sebesar Rp.2.200.000 dari yang semestinya Rp.2.705.000.
“PT Young Tree selama ini selalu membayar upah di bawah UMK, sekarang melakukan PHK tanpa alasan yang jelas mereka di PHK secara sepihak sedangkan mereka sudah bekerja di PT Young Tree lebih dari lima tahun dan mereka tidak pernah menerima kontrak kerja,” kata salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya.
PHK sepihak itu terjadi setelah terbentuknya serikat. Buruh menduga, PHK tersebut merupakan salah satu upaya pemberangusan serikat yang dilakukan oleh pengusaha. Hanya saja bengusaha kerap berkelit dengan dalil masa kontrak kerja telah habis. Padahal, selama ini buruh yang di PHK itu tidak pernah menerima kontrak kerja.
“Begitu terbentuk Serikat Pekerja, maka manajemen PT Young Tree melakukan PHK dengan dalil telah habisya masa kontrak kerja ujar,” ujar Pangkat selaku ketua PUK SP KEP-KSPI PT.Young Tree, dilansir dari Koran Buruh.
Dengan adanya dua pelanggaran diatas, maka sama halnya dengan PT Young Tree melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bukan hanya kali ini saja, PT Young juga terbelit dua masalah pada tahun 2011 yang lalu hingga mendapat teguran sebanyak tiga kali dari Dinsosnaker Sidoarjo, dimana perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenga kerja (Jamsostek) dan membayar upah buruh di bawah UMR.