Dikenai PHK Sepihak, Buruh PT Philips Nilai Pemko Batam Lemah

0

Solidaritas.net, Batam – Kasus perburuhan di PT Philips Industries Batam telah merugikan puluhan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, pemerintah daerah setempat, yakni Pemerintah Kota Batam tak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang berlokasi di Panbil Industrial Estate, Jl Ahmad Yani, Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau tersebut.

foto mogok kerja.
Foto ilustrasi. Kredit: antarafoto.com.

Wajar saja, jika buruh PT Philips yang telah dikenai PHK tersebut menilai Pemko Batam lemah dalam menangani kasus PHK sepihak ini. Sejak tanggal 10 April 2015, puluhan buruh itu telah di-PHK oleh manajemen perusahaan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan berarti dari pemerintah setempat. Padahal, mereka juga sudah pernah melaporkan kasus tersebut kepada DPRD Kota Batam, namun tak juga memberikan solusi nyata bagi mereka.

“Kita pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, tapi pemerintah kita lemah. Tidak ada solusi dari pimpinan DPRD dan pejabat Pemko Batam,” ujar Muldidanda, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) PT Philips Batam, dilansir Batam News, Jumat (19/6/2015).

Seperti pernah diberitakan Solidaritas.net, kasus PHK ini sendiri diduga bermula dari aktifitas mereka dalam berserikat. PUK SPEE FSPMI PT Philips Batam baru didirikan dan pengurusnya dilantik DPC FSPMI Batam pada 15 Maret 2015. Lalu,18 Maret 2015, mereka melakukan pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, dan kemudian dilakukan verifikasi ke perusahaan. Setelah verifikasi, pihak perusahaan mulai mengintimidasi pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT Philips Batam, serta menyuruh mereka berhenti berserikat.

Pada 8 April 2015, pencatatan PUK SPEE FSPMI PT Philips Batam resmi keluar dari Disnaker Batam. Di hari yang sama, salah seorang anggota yang berasal dari Kalimantan langsung di-PHK oleh pihak perusahaan. Meski begitu, Muldi dan kawan-kawan tetap berserikat, dan menyerahkan surat pencatatan dari Disnaker Batam ke pihak perusahaan. Sehari kemudian, tepatnya pada 10 April 2015, barulah mereka semua menerima surat PHK dari perusahaan.

“Total yang di-PHK semuanya 90 orang, dengan alasan efisiensi. Padahal perusahaan sedang untung. Kami punya bukti-bukti kuat tentang perusahaan sedang untung. 90 orang itu separuh anggota, separuh non anggota,” jelas Muldidanda saat dihubungi oleh Redaksi.

Mereka pun menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap PHK sepihak itu. Sejak tanggal 3 Juni 2015, para buruh yang didominasi perempuan itu melakukan aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan. Bahkan, pada puncak aksi mogok kerja itu, sebanyak 600 buruh di perusahaan itu ikut serta dalam aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas. Akibatnya, aktifitas produksi perusahaan pun terganggu selama beberapa hari.

Sayangnya, selama menjalani aksi mogok kerja itu, mereka sering kali mendapat perlakuan yang semena-mena, bahkan tindak kekerasan dari para petugas keamanan perusahaan.

“Sebanyak 500 sampai 600 orang mogok kerja, mereka dikandangkan dan cuma disediakan satu toilet. Yang kerja shift pagi diusir paksa, dan ada yang dijambak,” ungkap Muldi seperti dikutip dari Batam News.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *