Solidaritas.net, Palu – Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi RI baru-baru ini melansir status Non Aktif Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Sulawesi Tengah. Hal itu dilakukan DIKTI karena ada beberapa jurusan yang tidak memiliki izin, seperti jurusan pertambangan, perpustakaan dan akuntansi.
Sejak tahun 2012, UNISA memang dikenal dengan kampus yang memiliki beberapa jurusan ilegal. UNISA membuka Fakultas Teknik dengan dua jurusan, yaitu jurusan pertambangan dan jurusan palanologi pada program studi yang sementara diusulkan dan belum mempunyai surat izin operasional penyelenggara dari SK Dirjen Dikti.
Namun dengan statusnya yang ilegal, UNISA justru membuka penerimaan mahasiswa baru jurusan pertambangan ( 8 mahasiswa ) dan planologi (11 mahasiswa) serta memberikan STAMBUK atau nomor induk mahasiswa yang dikeluarkan oleh BAAK pada saat itu.
Meskipun belum mendapat izin dari Dirjen DIKTI, kampus ini terus melakukan penerimaan mahasiswa baru. Sehingga pada tahun 2013 ada sebanyak 33 orang mahasiswa baru pada jurusan pertambangan dan 29 orang pada jurusan palanologi.
Status ilegal ini baru diketahui pada tahun 2014 sehingga memicu kemarahan mahasiswa. Bahkan belakangan ini diketahui ada 3 jurusan yang dinyatakan illegal yaitu pertambangan, perpustakaan dan akuntansi yang mengakibatkan kampus ini dinonaktifkan oleh Dikti (LIHAT STATUS UNISA DI DIKTI).
Tentu hal itu memicu kemarahan mahasiswa. Merasa kesal dan dirugikan oleh birokrat UNISA, mahasiswa pun beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa.
Tidak hanya itu, sebelumnya kasus ini juga dilaporkan kepada Polda Sulteng, DPRD Sulteng, Komnas HAM RI, Menteri Pendidikan, Komisi 10 (bidang Pendidikan) DPR-RI, Dirjen Dikti, Kemenristek Dikti serta Kopertis Wilayah IX Makassar.
Kasus ini juga mendapat tanggapan positif dari beberapa organisasi mahasiswa, seperti Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebsan Nasional (PEMBEBASAN) Kota Palu bersama Gerakan Mahasiswa UNISA yang melakukan aksi solidaritas, Rabu (26/8/2015).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Polda dan DPRD Sulteng itu juga turut dihadiri oleh orang tua mahasiswa. Mereka menilai kinerja Polda dan DPRD Sulteng dalam menyelesaikan perkara ini sangatlah lamban.
Sedangkan Rektor UNISA, Dr. H, Hamdan Rampadio, SH, MH seperti yang dilansir beritasulteng.com pada 19 Agustus 2015 yang lalu justru menyangkal bahwa kampusnya telah dinonaktifkan. Menurutnya, penonaktifan itu hanyalah sementara sebab berdasarkan hasil koordinasi Wakil Rektor Satu Unisa, Dr. Muhammad Yasin dengan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) di Makassar beberapa waktu lalu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, agar status Unisa di PDPT kembali diaktifkan.
Langkah tersebut adalah, segera menyerahkan mahasiswa Fakultas Tekhnik Pertambangan dari angkatan 2012 sampai dengan 2014 ke Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar.