Bekasi – Buruh PT Trimitra Chitrahasta dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 19 September 2019 oleh pihak pengusaha.
Buruh dikenakan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait komentar buruh berinsial AS di Facebook yang menyebut “…pt trimitra telah melanggar ketentuan UU no 13 tahun 2003, perihal pkwt kami”.
AS mengunggah poster aksi pada tanggal 14 September yang bertahan selama sekitar 21 jam sampai akhirnya dihapus karena AS terlalu dini mempublikasikan poster yang seharusnya digunakan dalam aksi tanggal 22 September 2019.
Di kolom komentar, teman sekampung AS bernama Warnoto menanyakan permasalahan apa yang sedang terjadi. Tercetuslah komentar yang menyebutkan pengusaha Trimitra melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Tak terima, pengusaha melaporkan ke kepolisian dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada AS dan tujuh rekannya. Delapan pekerja ini telah diperiksa polisi sebagai saksi pada Oktober 2019.
AS sendiri diperiksa pada tanggal 11 Oktober 2019. Komentar buruh tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik karena belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengusaha melanggar.
Namun, pada 9 Desember 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Anjuran Nomor 565/B194/Disnaker yang menyatakan agar hubungan kerja antara Anwar Supandi, dkk (nama-nama tujuh pekerja lainnya) dengan pengusaha PT. Trimitra Chitrahasta yang semula didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Salah satu pertimbangan Disnaker adalah bagian kerja Welding dan Stamping di mana buruh bekerja bukan merupakan pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, bukan merupakan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, bukan merupakan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun dan bukan pekerjaan yang yang bersifat musiman, dan bukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, mengingat pekerjaan/bagian welding dan bagian stamping, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pekerja/kuasa pekerja huruf B angka 5: merupakan sektor produksi yang tidak terpisahkan dari kegiatan utama. Pasal 59 ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau PKWTT.
Sementara itu, buruh juga telah melaporkan perusahaan atas dugaan pengeroyokan pada tanggal 2 Oktober 2019 yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Trimitra. Orang-orang ini mendorong dan memaksa buruh melepaskan seragam perusahaan yang sedang dikenakan oleh buruh.
“Anjuran Disnaker telah kami sampaikan ke Kepolisian dan kami berharap agar permasalahan pengeroyokan juga diproses oleh Kepolisian,” kata Damiri, kuasa hukum pekerja dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta).
Dalam pernyataan sikapnya, pihak buruh menuntut tanggung jawab Yamaha yang memiliki kode etik mengenai komitmen terhadap hak asasi manusia.
“PT. Trimitra Chitrahasta adalah perusahaan pemasok Yamaha yang memiliki kode etik (code of conduct) yang berkomitmen untuk memenuhi hak asasi manusia dan hukum yang berlaku sebagaimana dimuat di situs Yamaha Corporation: https://www.yamaha.com/en/csr/guideline_procurement/pdf/yamahasupplier_csr_code_of_conduct_en.pdf),” tulis Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) dan PBHI dalam pernyataan sikapnya.
Pihak buruh menuntut penghentian upaya-upaya kriminalisasi terhadap buruh PT Trimitra Chitrahasta, serta Yamaha sebagai perusahaan customer PT Trimitra Chitrahasta harus bertanggung jawab atas kondisi buruh PT Trimitra Chitrahasta.