Dinilai Tidak Netral, Buruh Minta Pencopotan Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi

2
Buruh menuntut netralitas Disnaker Kabupaten Bekasi, 20 Desember 2019.

Bekasi – Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) PT. Alpen Food Industry meminta agar mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Siti Munfoirah, harus di copot dari jabatannya. Siti dinilai tidak netral dalam mengambil kebijakan saat memediasi buruh dan pihak pengusaha es krim AICE.

Kuasa Hukum buruh, Saiful Anam dari PBHI, mengatakan pemberian sanksi pemberhentian kepada Siti Munfoirah itu karena baru satu kali terima undangan mediasi dari Disnaker atas permintaan PT. Alpen Food Industry nomor 567/8430/Disnaker, tertanggal 20 Desember 2019. Namun Disnaker sudah keluarkan anjuran nomot 565/09/Disnaker.

Baca juga: Akhirnya Buruh PT HRS Indonesia Bekerja Kembali

“Intinya Disnaker tidak memenuhi prosedur panggilan secara patut, sesuai pasal 13 ayat (3) dan Ayat (4) Permenakertrans Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Tata Kerja Mediasi,” kata Saiful kepada Solidaritas.net saat melakukan aksi di depan kantor Disnaker Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (20/12/2019) lalu.

Siti juga dinilai memanipulasi keterangan soal pembicaraan bonus kepada buruh, padahal kata Saiful ada pembicaraan bonus dalam perundingan tanggal 21 Desember 2019 di depan siti.

Sebab itu, Saiful bilang oknum Disnaker, yang tidak bekerja sesuai prosedur harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dia meminta agar Siti diganti dengan mediator lain yang paham tata mediasi, profesional dan adil

“Bahkan bila perlu dipecat dari jabatanya karena tidak bekerja sesuai prosedur,” terang Saiful

Baca juga: Upah Selisih Hanya Naik Lima Ribu, Buruh Es Krim AICE Mogok Kerja

Sanksi semacam itu, kata Saiful sudah sesuai dengan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Tata Kerja Mediasi.

Saiful menambahkan bahwa pihak kuasa hukum bersama serikat buruh mendesak agar penyelesaian mediasi sesuai pasal 141 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar anjuran Disnaker harus dibatalkan atau dicabut karena cacat secara formil dan materil,” tegas Saiful.

“Kami juga akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Ketua SGBBI, Indra mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti terkait mediasi yang diduga tidak sesuai prosedur

“Undangan mediasi yang berlaku di lingkungan Disnaker Kabupaten Bekasi selalu tiga kali, tapi sekarang hanya satu kali dan Anjuran tersebut memenangkan mentah-mentah seluruh pendapat pengusaha,” tandasnya.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *