Sukabumi –
Salah seorang buruh PT Nina II, Sumarni Lidiawati, warga kampung Pasir Kolotok
RT 04 RW 12 Kelurahan Cibadak Kabupaten Sukabumi meninggal dalam keadaan duduk
di toilet, Jumat (29/4/2016) sekitar pukul 04.30 WIB. Diduga, Sumarni meninggal akibat sakit dan sedang
bekerja pada shift malam.
![]() |
Ilustrasi Jenazah (Foto: kabarseputarsukabumi.com) |
Dugaan
itu diperkuat dengan tidak adanya luka-luka pada tubuh Sumarni. Kakak korban,
Dayat sangat menyesalkan kejadian ini. Perusahaan, kata Dede, seharusnya membantu
buruh yang sedang sakit.
ada karyawan dalam keadaan sakit seharusnya dibantu jangan dipaksakan bekerja,”
ungkapnya.
Nina II adalah salah satu basis Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Oleh karena
itu, mengetahui permasalahan tersebut, buruh Adidas, Kokom Komalawati yang juga
aktif di GSBI turut menyesalkan hal ini.
“Setelah
kasus Sebastian, terjadi lagi kasus Sumarni, kasus ini semakin memperlihatkan
lemahnya pengawasan dinas dan semakin terbukti bahwa kesehatan dan keselamatan
kerja termasuk pengaturan kerja malam tidak betul diawasi pelaksanaannya,”
tutur Kokom kepada Solidaritas.net, Sabtu(30/4/2016)
dengannya, ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan,
mereka akan menuntut kasus ini diusut tuntas.
“Harus
diambil tindakan tegas, apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan pengusaha,
kami dari DPC GSBI Sukabumi akan ikut memantau proses penyidikan dan
penyelidikan yang dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Sumarni menjadi pukulan bagi GSBI menjelang peringatan hari buruh sedunia. Ini adalah
bukti kesewenang-wenangan pihak pengusaha karena telah memberlakukan long shift sampai pagi. Akibatnya, buruh
yang tengah sakit tetap harus bekerja.
“Selain
itu, pemerintah justru melakukan pembiaran, sehingga pengusaha bebas melakukan
kesewenang-wenangan,” tegas Dadeng.
Nina II adalah perusahaan yang memproduksi wig atau rambut palsu. Beralamat di
Kampung gang Metro, Desa Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.