
Solidaritas.net, Samarinda – PT Inti Sinarjaya Putraperkasa, yang berkedudukan di Komplek Pesona Mahakam Estate Blok D4/21, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruhnya yang bernama Kahar Beddu. PHK ini dilakukan pihak perusahaan saat Kahar sedang dirumahkan (skorsing) sebagai bentuk disciplinary warning atas pelanggaran disiplin kerja yang telah dilakukannya.
Keputusan PHK ini diambil oleh pihak perusahaan PT Inti Sinarjaya Putraperkasa setelah Kahar, yang sedang dalam masa skorsing, bekerja di perusahaan lain, yaitu PT Wahana Sejahtera Lestari. Sedangkan pihak perusahaan PT Inti Sinarjaya Putraperkasa mengaku tetap membayarkan upah seperti biasa setiap bulannya selama Kahar dirumahkan (skorsing). Pihak perusahaan berpendapat bahwa Kahar telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan oleh karena itu, Kahar dijatuhi keputusan PHK tanpa pesangon terhitung sejak 6 Januari 2014.
Keberatan dengan keputusan perusahaan, Kahar membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. Ia menuntut haknya untuk diberi pesangon atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Melalui putusan nomor 08/G/2014/PHI.Smda tertanggal 18 Juni 2014, Majelis Hakim PHI Samarinda menyatakan bahwa hubungan kerja antara kedua belah pihak telah putus sejak 6 Januari 2014 dan perusahaan wajib membayar uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun PT Inti Sinarjaya Putraperkasa merasa keberatan atas putusan PHI Samarinda yang mewajibkannya untuk membayar uang pesangon sehingga pihak perusahaan kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Perusahaan menganggap tindakan Kahar yang bekerja di perusahaan lain saat dirumahkan (skorsing) merupakan pelanggaran berat, sehingga ia tidak berhak atas pesangon.
Mahkamah Agung melalui putusan nomor 524 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 20 November 2014, menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Inti Sinarjaya Putraperkasa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PHI Samarinda telah tepat dalam menerapkan hukum[1]. Sehingga meskipun tindakan Kahar dikategorikan sebagai pelanggaran, namun ia tetap berhak mendapatkan pesangon atas PHK yang dilakukan oleh PT Inti Sinarjaya Putraperkasa.
[1] Sumber website Mahkamah Agung.
Editor: Andri Yunarko